Dua Bocah Pemeran Video Seks Anak Harus Segera Ditangani Negara
A
A
A
SURABAYA - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menuntut tanggung jawab negara untuk menangani dua bocah pemeran video seks anak.
Karena dua bocah tersebut saat ini berada di lingkungan berbahaya. Sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak, negara harus hadir dan mengambil alih dua bocah tersebut. (Baca juga : Video Seks Anak Ternyata Dibuat di Madiun).
"Mereka masih anak-anak. Negara harus mengambil alih dua bocah tersebut. Mereka berada di lingkungan yang berbahaya," kata Ketua Bidang Riset LPA Jawa Timur Isa Ansori, Jumat (29/5/2015).
Karena jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi perkembangan dua bocah tersebut. Isa meminta agar persolan ini tidak dianggap enteng.
Bagaimanapun juga undang-undang sudah sangat jelas mengatur. Secara psikologis, aksi yang dilakukan oleh dua bocah ini tidak layak.
Mereka berada dalam dampak kemantangan usia belum waktunya. Mereka melakukan hubungan suami istri. Nah, parahnya lagi di dalam lingkungan tersebut juga sudah dianggap rusak.
Bagaimana tidak, dalam situasi tersebut ada seorang dewasa yang mengarahkan kedua bocah ini melakukan hubungan seksual.
"Lingkunganya sudah rusak. Jika diangga enteng akan berdampak pada lingkungan sekitarnya. Terlebih lagi jika dilihat dari rekaman tersebut ada empat bocah lainnya yang menyaksikan adengan hubungan intim," kata Isa.
Dia juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus video seks anak yang terjadi di Madiun itu.
Saat ini, lanjut Isa, polisi telah menangkap pelaku yang mengunggah video berdurasi 4 menit 8 detik itu. Namun, pelaku perekam dan pengunggah pertama kalinya belum ditangkap.
"Kalau soal kriminal tanggung jawab Polisi. Nah, untuk perlindungan anak khan juga tanggung jawab pemerintah. Harus segera dilakukan tindakkan-tindakkan sebagaimana diatur oleh Undang-undang," katanya.
Karena dua bocah tersebut saat ini berada di lingkungan berbahaya. Sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak, negara harus hadir dan mengambil alih dua bocah tersebut. (Baca juga : Video Seks Anak Ternyata Dibuat di Madiun).
"Mereka masih anak-anak. Negara harus mengambil alih dua bocah tersebut. Mereka berada di lingkungan yang berbahaya," kata Ketua Bidang Riset LPA Jawa Timur Isa Ansori, Jumat (29/5/2015).
Karena jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi perkembangan dua bocah tersebut. Isa meminta agar persolan ini tidak dianggap enteng.
Bagaimanapun juga undang-undang sudah sangat jelas mengatur. Secara psikologis, aksi yang dilakukan oleh dua bocah ini tidak layak.
Mereka berada dalam dampak kemantangan usia belum waktunya. Mereka melakukan hubungan suami istri. Nah, parahnya lagi di dalam lingkungan tersebut juga sudah dianggap rusak.
Bagaimana tidak, dalam situasi tersebut ada seorang dewasa yang mengarahkan kedua bocah ini melakukan hubungan seksual.
"Lingkunganya sudah rusak. Jika diangga enteng akan berdampak pada lingkungan sekitarnya. Terlebih lagi jika dilihat dari rekaman tersebut ada empat bocah lainnya yang menyaksikan adengan hubungan intim," kata Isa.
Dia juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus video seks anak yang terjadi di Madiun itu.
Saat ini, lanjut Isa, polisi telah menangkap pelaku yang mengunggah video berdurasi 4 menit 8 detik itu. Namun, pelaku perekam dan pengunggah pertama kalinya belum ditangkap.
"Kalau soal kriminal tanggung jawab Polisi. Nah, untuk perlindungan anak khan juga tanggung jawab pemerintah. Harus segera dilakukan tindakkan-tindakkan sebagaimana diatur oleh Undang-undang," katanya.
(sms)