Usai Nyabu, Mantan TKI Dibekuk Polisi
A
A
A
BANGKALAN - Muhyi (30), mantan TKI yang pernah bekerja di Arab Saudi tersebut harus mendekam di penjara karena tertangkap membawa narkoba jenis sabu yang disimpannya di bungkus rokok.
Warga Desa Mlaka, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang itu ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Desa Cangkareman, Kecamatan Konang.
"Pelaku ini ditangkap saat perjalanan pulang ke rumahnya usai nyabu di Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan," terang Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Hery K, Kamis (28/5/2015).
Menurut Hery, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan pelaku sedang mengkonsumsi sabu di kawasan Tanjung Bumi. Kemudian petugas meluncur ke lokasi.
Rupanya pelaku sudah selesai menghisap sabu dan telah meninggalkan lokasi. Selanjutnya petugas mengejar pelaku. Sesampai di Jalan Raya Desa Cangkareman, petugas menemukan pelaku sedang dibonceng temannya.
"Lalu petugas menghentikan mereka, ketika pelaku turun dari motor, temannya kabur. Kemudian kami memeriksa Muhyi dan menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," paparnya.
Setelah itu Muhyi digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Warga Desa Mlaka, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang itu ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Desa Cangkareman, Kecamatan Konang.
"Pelaku ini ditangkap saat perjalanan pulang ke rumahnya usai nyabu di Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan," terang Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Hery K, Kamis (28/5/2015).
Menurut Hery, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan pelaku sedang mengkonsumsi sabu di kawasan Tanjung Bumi. Kemudian petugas meluncur ke lokasi.
Rupanya pelaku sudah selesai menghisap sabu dan telah meninggalkan lokasi. Selanjutnya petugas mengejar pelaku. Sesampai di Jalan Raya Desa Cangkareman, petugas menemukan pelaku sedang dibonceng temannya.
"Lalu petugas menghentikan mereka, ketika pelaku turun dari motor, temannya kabur. Kemudian kami memeriksa Muhyi dan menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," paparnya.
Setelah itu Muhyi digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(nag)