Aniaya Tiga Pelajar, Pria Mabuk Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
DENPASAR - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat meringkus seorang pemabuk, FMA (24), warga Salatiga, karena melakukan penganiayaan terhadap tiga orang pelajar.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat AKP Wisnu Wardana, penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dan ketiga korban sama-sama melaju dengan sepeda motor dan melintas di Jalan Monang Maning, Pertigaan Jalan Patuha, Denpasar, Sabtu (23/5/2015).
"Yang menjadi korban adalah Rene Widyaputri, Gufron, dan Oktavia," kata AKP Wisnu Wardana di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu (27/5/2015).
Kronologinya, saat itu para korban dan saksi hendak pulang dari Jalan Patuha ke Jalan Manutsari. Tiba tiba datang pelaku dari arah utara (berlawanan, red) dengan kecepatan tinggi dan menyerempet para korban. Akibatnya, para korban hampir terjatuh. Teman korban lainnya, yang berlainan motor, menghampiri korban untuk menolong.
"Pelaku pun berhenti saling pandang dengan Oktavia. Lalu ia menghampiri korban. Lalu melakukan aksi pukul terhadap korban."
FMA sempat memukul Gufron, Putri, dan menginjak Oktavia. "Sedangkan teman pelaku yang berhasil kabur sempat terlihat melempar helm ke arah Oktavia dan ikut menginjaknya," katanya
Selanjutnya, pelaku langsung meninggalkan TKP. Sementara itu, para korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kosnya di kawasan Monang Maning pada Selasa (26/5/2015).
"Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui dalam keadaan mabuk. Walaupun demikian, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat AKP Wisnu Wardana, penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dan ketiga korban sama-sama melaju dengan sepeda motor dan melintas di Jalan Monang Maning, Pertigaan Jalan Patuha, Denpasar, Sabtu (23/5/2015).
"Yang menjadi korban adalah Rene Widyaputri, Gufron, dan Oktavia," kata AKP Wisnu Wardana di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu (27/5/2015).
Kronologinya, saat itu para korban dan saksi hendak pulang dari Jalan Patuha ke Jalan Manutsari. Tiba tiba datang pelaku dari arah utara (berlawanan, red) dengan kecepatan tinggi dan menyerempet para korban. Akibatnya, para korban hampir terjatuh. Teman korban lainnya, yang berlainan motor, menghampiri korban untuk menolong.
"Pelaku pun berhenti saling pandang dengan Oktavia. Lalu ia menghampiri korban. Lalu melakukan aksi pukul terhadap korban."
FMA sempat memukul Gufron, Putri, dan menginjak Oktavia. "Sedangkan teman pelaku yang berhasil kabur sempat terlihat melempar helm ke arah Oktavia dan ikut menginjaknya," katanya
Selanjutnya, pelaku langsung meninggalkan TKP. Sementara itu, para korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kosnya di kawasan Monang Maning pada Selasa (26/5/2015).
"Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui dalam keadaan mabuk. Walaupun demikian, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
(zik)