KPAI Desak Perekam dan Penyebar Video Seks Anak Ditangkap

Rabu, 27 Mei 2015 - 18:43 WIB
KPAI Desak Perekam dan...
KPAI Desak Perekam dan Penyebar Video Seks Anak Ditangkap
A A A
JAKARTA - Beredar luasnya video seks yang diperankan oleh anak kecil di jejaring sosial membuat masyarakat resah. Untuk itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Wakil Ketua KPAI Maria Advianti mengatakan, bahwa penyebaran link tersebut melanggar UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Selain itu juga UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelas Maria kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).Dia melanjutkan, video tersebut dimuat di sebuah blog dan mulai ramai sejak Senin 25 Mei 2015.

Di dalam video berdurasi 4 menit 8 detik itu, kata dia, tampak seorang bocah perempuan dan laki-laki yang mengeluarkan kemaluannya dan berhubungan intim layaknya orang dewasa.

Si perekam dalam video tersebut, lanjut Maria, memberi perintah mulai dari tiduran sampai berdiri. Si anak-anak itu pun melakukan adegan itu dengan tertawa-tawa polos khas bocah.

"Kita sudah melacak dibuatnya itu di daerah Jawa Timur," timpalnya. Penyebaran itu,dilakukan oleh seseorang yang mungkin saja hanya menyebarkan tapi yang membuat orang lain.

"Siapapun pelakunya baik perekam dan penyebar, kita minta polri untuk menangkapnya," katanya.

KPAI telah melibatkan Cyber Crime Polri untuk proses pelacakan bisa lebih cepat. Selain itu, tambah Maria, KPAI juga bekerja sama dengan ID COP untuk menyerukan gerakan stop penyebaran link pornografi.

"ID COP merupakan komunitas yang fokus pada perlindungan anak di internet," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6662 seconds (0.1#10.140)