Polres Kulonprogo Gagalkan Peredaran 450 Liter Ciu
A
A
A
KULONPROGO - Meski miras oplosan sudah banyak memakan korban jiwa namun peredaran minuman ini masih ada.
Polisi berhasil membongkar peredaran ciu sebanyak 450 liter yang dikemas dalam jerigen besar ukuran 30 liter. Selain itu juga ditemukan ratusan botol miras dari berbagai merek dan kemasan. Wakapolres Kulonprogo Kompol Akbar Thamrin mengatakan di wilayah Hukum Polres Kulonprogo masih banyak ditemukan peredaran miras. Padahal Pemkab Kulonprogo sudah ada Perda No 11/2008 jo1/2007 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Terbukti banyak pedagang yang masih menjual secara sembunyisembunyi. Namun berkat kejelian petugas, mereka mampu membongkar miras dalam jumlah besar. “Kami juga temukan pedagang besar asal Solo, Sukino, sedang memasok ciu sebanyak 450 liter di Sindutan, Temon,” kata wakapolres.
Menurutnya, operasi pekat merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketertiban di masyarakat. Apalagi menjelang Ramadan yang tinggal beberapa pekan lagi. Sehingga operasi akan lebih diintensifkan. Setidaknya ada lima pedagang yang terjaring menjual, baik di warung kelontong maupun di tempat karaoke dan rumah musik yang tersebar di Kulonprogo. Mereka akan dikenai pelanggaran Perda 11/2008 tentang Miras dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
“Proses pemberkasan sedang dilakukan, secepatnya akan disidangkan,” ujarnya. Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan mengatakan, operasi dengan sasaran narkoba dan miras sudah kerap dilakukan. Namun hasilnya masih banyak ditemukan peredaran miras, baikdengankadaralkohol rendah maupun yang tinggi.
Kuntadi
Polisi berhasil membongkar peredaran ciu sebanyak 450 liter yang dikemas dalam jerigen besar ukuran 30 liter. Selain itu juga ditemukan ratusan botol miras dari berbagai merek dan kemasan. Wakapolres Kulonprogo Kompol Akbar Thamrin mengatakan di wilayah Hukum Polres Kulonprogo masih banyak ditemukan peredaran miras. Padahal Pemkab Kulonprogo sudah ada Perda No 11/2008 jo1/2007 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Terbukti banyak pedagang yang masih menjual secara sembunyisembunyi. Namun berkat kejelian petugas, mereka mampu membongkar miras dalam jumlah besar. “Kami juga temukan pedagang besar asal Solo, Sukino, sedang memasok ciu sebanyak 450 liter di Sindutan, Temon,” kata wakapolres.
Menurutnya, operasi pekat merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketertiban di masyarakat. Apalagi menjelang Ramadan yang tinggal beberapa pekan lagi. Sehingga operasi akan lebih diintensifkan. Setidaknya ada lima pedagang yang terjaring menjual, baik di warung kelontong maupun di tempat karaoke dan rumah musik yang tersebar di Kulonprogo. Mereka akan dikenai pelanggaran Perda 11/2008 tentang Miras dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
“Proses pemberkasan sedang dilakukan, secepatnya akan disidangkan,” ujarnya. Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan mengatakan, operasi dengan sasaran narkoba dan miras sudah kerap dilakukan. Namun hasilnya masih banyak ditemukan peredaran miras, baikdengankadaralkohol rendah maupun yang tinggi.
Kuntadi
(ars)