Eksepsi Pengemudi Maut Pondok Indah Ditolak

Senin, 25 Mei 2015 - 14:40 WIB
Eksepsi Pengemudi Maut...
Eksepsi Pengemudi Maut Pondok Indah Ditolak
A A A
JAKARTA - Nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Christopher Danie Sjarif terdakwa kasus kecelakaan maut Pondok Indah ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan.

Dalam sidang pembacaan putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna tadi siang diputuskan sidang pemeriksaan pokok perkara untuk memeriksa pengemudi Outalnder yang menewaskan empat orang itu dilanjutkan. "Keberatan ditolak, pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata Made saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan‎, Senin (25/5/2015).

Made berpendapat, unsur-unsur yang menjadi pertimbangan terdakwa untuk mengajukan eksepsi tidak kuat. Sehingga, untuk membuktikan keberatan Christopher hanya bisa dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara.

Made melanjutkan, JPU telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka secara formil maupun materiil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas dan menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya.

"Mengenai eksepsi tidak diuraikan secara jelas, menurut majelis hal itu telah menyangkut pokok perkara dan untuk mengetahui harus melalui pemeriksaan pokok perkara, keberatan tidak berdasar hukum," paparnya. Made menyarankan agar JPU menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Dia pun memutuskan sidang dilanjutkan kembali pada Kamis 28 Mei 2015. "Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," tukasnya.

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Christopher Daniel Sjarif yang menabrak sejumlah warga di Pondok Indah dan menewaskan empat orang.(Baca: Ini Kronologis Kecelakaan Maut di Pondok Indah).

Dia didakwa melanggar Undang-Undang Lalu lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 310 dan 311 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
14 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Infografis
4 Fakta Kecelakaan Maut...
4 Fakta Kecelakaan Maut di Jalur Tol Jakarta-Cikampek Km 58
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved