Polisi Ungkap Pemasok Bio Solar Ilegal di Pelabuhan Tegal

Sabtu, 23 Mei 2015 - 13:04 WIB
Polisi Ungkap Pemasok...
Polisi Ungkap Pemasok Bio Solar Ilegal di Pelabuhan Tegal
A A A
SEMARANG - Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan bio solar illegal yang akan menjual pada kapal-kapal nelayan di Pelabuhan Kota Tegal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto, menyatakan solar–solar itu dikirim dari Jakarta dengan menggunakan tiga truk tangki. “Total isinya 24 ton solar. Saat hendak ditransfer ke kapal, petugas yang sudah mengintai menggerebeknya,”katanya saat memberikan keterangan pers kemarin.

Polisi menginterograsi tiga orang sopir taksi dan akhirnya diketahui pemilik barang tersebut adalah Fani Yunara, pemilik PT Inmas Energi yang berkantor di Jakarta. Perusahaan itu yang mengirim aneka bio solar ilegal itu. Fani dijadikan tersangka atas kasus ini. “Ini kejahatan minyak dan gas bumi. Sebab, ternyata tidak ada izin angkut dan tidak ada izin usaha niaga. Tiga sopir truk statusnya saksi. Barang bukti nya kami titipkan di Markas Polresta Tegal,” lanjut Liliek.

Pada penangkapan yang dilakukan 7 April silam, tersangka dijerat aneka pasal berlapis. Mulai Pasal 53 huruf b dan atau huruf g juncto Pasal 23 ayat (2) huruf b dan atau huruf g atau Pasal 54 UU No 22/2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana. “Ini terkait kegiatan usaha angkut minyak bumi tanpa izin atau melakukan kegiatan usaha niaga tanpa izin niaga dan atau meniru memalsukan bahan ba kar minyak dan hasil olahan.

Direktur Polair Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Edison Sitorus menyebutkan berdasar hasil penyidikan, aneka solar milik tersangka Fani itu dibeli dari PT Cingkaili Tangerang. Perusahaan di Tangerang itu juga tidak punya izin dan masih diperiksa oleh penyidik. “Belinya Rp6.100 per liter dan dijual lagi ke nelayan Rp8.100 per liter. Pengakuan - nya sudah 2 kali pengiriman ke Tegal selama 1 bulan terakhir,” tambahnya.

Tersangka Fani tidak ditahan Polda Jawa Tengah. Alasannya ancaman hukumannya di bawah 4 tahun penjara. Pada jeratan pasal yang disangkakan kepada Fani, ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

Eka setiawan
(bbg)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
4 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
4 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
17 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
40 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved