Begal Gadis Cantik, 2 TNI Gadungan Dibekuk
A
A
A
SAMPANG - Jajaran Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkus dua anggota TNI gadungan, karena terlibat kasus pembegalan terhadap seorang gadis bernama Winarni Indah Lestari (21), warga asal Surabaya.
Dua anggota TNI gadungan tersebut adalah Moh Arifin (30), dan Ahmad Riyadi (20), warga Dusun Karang Nangkah, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka diciduk dari rumahnya masing-masing.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sepeda motor, laptop, dan handphone milik korban yang belum sempat dijual. Selain itu, petugas juga mengamankan kartu tanda anggota palsu dan senjata api mainan.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah anggota berhasil melacak keberadaannya melalui telepon korban yang telah dirampas,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, Jumat (22/5/2015).
Hari menjelaskan, kasus pembegalan terjadi pada 1 April 2015. Saat itu, korban diajak jalan-jalan ke Madura oleh Arifin. Sesampai di Desa Pangilen, Sampang, korban diturunkan dan dirampas seluruh harta benda, termasuk sepeda motornya.
“Tersangka juga pernah melakukan aksinya di Mojokerto dan Kediri. Sasaran dari pelaku kaum perempuan yang berusia muda melalui pertemanan di media sosial. Setiap melancarkan aksinya, Arifin dibantu Ahmad Riadi,” paparnya.
Dia menambahkan, kedua anggota TNI AD gadungan tersebut akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencuriaan dengan Kekerasan. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Dua anggota TNI gadungan tersebut adalah Moh Arifin (30), dan Ahmad Riyadi (20), warga Dusun Karang Nangkah, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka diciduk dari rumahnya masing-masing.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sepeda motor, laptop, dan handphone milik korban yang belum sempat dijual. Selain itu, petugas juga mengamankan kartu tanda anggota palsu dan senjata api mainan.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah anggota berhasil melacak keberadaannya melalui telepon korban yang telah dirampas,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, Jumat (22/5/2015).
Hari menjelaskan, kasus pembegalan terjadi pada 1 April 2015. Saat itu, korban diajak jalan-jalan ke Madura oleh Arifin. Sesampai di Desa Pangilen, Sampang, korban diturunkan dan dirampas seluruh harta benda, termasuk sepeda motornya.
“Tersangka juga pernah melakukan aksinya di Mojokerto dan Kediri. Sasaran dari pelaku kaum perempuan yang berusia muda melalui pertemanan di media sosial. Setiap melancarkan aksinya, Arifin dibantu Ahmad Riadi,” paparnya.
Dia menambahkan, kedua anggota TNI AD gadungan tersebut akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencuriaan dengan Kekerasan. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(san)