Mulai Juli Pemberi Uang Anjal Disanksi Kurungan
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai Juli mendatang akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Pengemis, Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT) di wilayahnya.
Setiap masyarakat dilarang memberikan uang di jalanan dan akan dikenakan sanksi kurungan dan/atau denda Rp1 juta bagi yang melanggar. Kemarin puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang menyosialisasikan Perda Anjal dan PGOT kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan selebaran berisi larangan berbagi di jalanan kepada para pengendara di sejumlah traffic light di Kota Semarang.
“Ini adalah kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan memberikan uang atau barang kepada anak jalanan, pengemis, gelandangan dan orang terlantar di lampu merah,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir saat ditemui di kawasan Tugumuda Semarang, kemarin. Selama tiga bulan ke depan Satpol PP akan terus menggalakkan sosialisasi perda tersebut.
“Apabila nanti diketahui ada masyarakat umum yang memberikan uang atau barang kepada pengemis, maka akan diberikan sanksi sebasar Rp1 juta dan kurungan penjara selama tiga bulan,” ujarnya. Tidak hanya menyasar kepada pemberi uang, Perda Anjal dan PGOT juga mengancam orang yang memanfaatkan para pengemis atau koordinator mereka. Jika ketahuan mengkoordinasi pengemis, maka akan terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
“Kami berharap dengan adaya sosialisasi masyarakat baik itu yang meminta maupun yang memberi dapat mengetahui dan tidak melakukan hal itu lagi. Ini demi menjaga kenyamanan bersama di Kota Semarang,” ucapnya. Kepada masyarakat, Kusnandir mengimbau agar menyalurkan bantuan kepada yayasanyayasan sosial di Kota Semarang. Sebab dengan begitu, maka penyaluran bantuan akan lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.
“Dengan begitu maka tidak ada lagi pengemis, gelandangan, anak jalananan di jalan raya atau pun di lampu merah yang jelas membuat kumuh dan mengganggu arus lalulintas itu,” katanya. Sementara itu, sosialisasi Perda Anjal dan PGOT disambut antusias oleh para pengendara. “Disampingmengganggu kenyamanan para pengguna jalan, juga membuat pemandangan tidak baik di jalan raya. Saya harap perda ini segera diberlakukan demi mewujudkan kenyamanan bersama,” kata Ratviana,34, salah satu pengendara.
Andika prabowo
Setiap masyarakat dilarang memberikan uang di jalanan dan akan dikenakan sanksi kurungan dan/atau denda Rp1 juta bagi yang melanggar. Kemarin puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang menyosialisasikan Perda Anjal dan PGOT kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan selebaran berisi larangan berbagi di jalanan kepada para pengendara di sejumlah traffic light di Kota Semarang.
“Ini adalah kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan memberikan uang atau barang kepada anak jalanan, pengemis, gelandangan dan orang terlantar di lampu merah,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir saat ditemui di kawasan Tugumuda Semarang, kemarin. Selama tiga bulan ke depan Satpol PP akan terus menggalakkan sosialisasi perda tersebut.
“Apabila nanti diketahui ada masyarakat umum yang memberikan uang atau barang kepada pengemis, maka akan diberikan sanksi sebasar Rp1 juta dan kurungan penjara selama tiga bulan,” ujarnya. Tidak hanya menyasar kepada pemberi uang, Perda Anjal dan PGOT juga mengancam orang yang memanfaatkan para pengemis atau koordinator mereka. Jika ketahuan mengkoordinasi pengemis, maka akan terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
“Kami berharap dengan adaya sosialisasi masyarakat baik itu yang meminta maupun yang memberi dapat mengetahui dan tidak melakukan hal itu lagi. Ini demi menjaga kenyamanan bersama di Kota Semarang,” ucapnya. Kepada masyarakat, Kusnandir mengimbau agar menyalurkan bantuan kepada yayasanyayasan sosial di Kota Semarang. Sebab dengan begitu, maka penyaluran bantuan akan lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.
“Dengan begitu maka tidak ada lagi pengemis, gelandangan, anak jalananan di jalan raya atau pun di lampu merah yang jelas membuat kumuh dan mengganggu arus lalulintas itu,” katanya. Sementara itu, sosialisasi Perda Anjal dan PGOT disambut antusias oleh para pengendara. “Disampingmengganggu kenyamanan para pengguna jalan, juga membuat pemandangan tidak baik di jalan raya. Saya harap perda ini segera diberlakukan demi mewujudkan kenyamanan bersama,” kata Ratviana,34, salah satu pengendara.
Andika prabowo
(bbg)