Mulai Juli Pemberi Uang Anjal Disanksi Kurungan

Jum'at, 22 Mei 2015 - 09:45 WIB
Mulai Juli Pemberi Uang...
Mulai Juli Pemberi Uang Anjal Disanksi Kurungan
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai Juli mendatang akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Pengemis, Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT) di wilayahnya.

Setiap masyarakat dilarang memberikan uang di jalanan dan akan dikenakan sanksi kurungan dan/atau denda Rp1 juta bagi yang melanggar. Kemarin puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang menyosialisasikan Perda Anjal dan PGOT kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan selebaran berisi larangan berbagi di jalanan kepada para pengendara di sejumlah traffic light di Kota Semarang.

“Ini adalah kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan memberikan uang atau barang kepada anak jalanan, pengemis, gelandangan dan orang terlantar di lampu merah,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir saat ditemui di kawasan Tugumuda Semarang, kemarin. Selama tiga bulan ke depan Satpol PP akan terus menggalakkan sosialisasi perda tersebut.

“Apabila nanti diketahui ada masyarakat umum yang memberikan uang atau barang kepada pengemis, maka akan diberikan sanksi sebasar Rp1 juta dan kurungan penjara selama tiga bulan,” ujarnya. Tidak hanya menyasar kepada pemberi uang, Perda Anjal dan PGOT juga mengancam orang yang memanfaatkan para pengemis atau koordinator mereka. Jika ketahuan mengkoordinasi pengemis, maka akan terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

“Kami berharap dengan adaya sosialisasi masyarakat baik itu yang meminta maupun yang memberi dapat mengetahui dan tidak melakukan hal itu lagi. Ini demi menjaga kenyamanan bersama di Kota Semarang,” ucapnya. Kepada masyarakat, Kusnandir mengimbau agar menyalurkan bantuan kepada yayasanyayasan sosial di Kota Semarang. Sebab dengan begitu, maka penyaluran bantuan akan lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.

“Dengan begitu maka tidak ada lagi pengemis, gelandangan, anak jalananan di jalan raya atau pun di lampu merah yang jelas membuat kumuh dan mengganggu arus lalulintas itu,” katanya. Sementara itu, sosialisasi Perda Anjal dan PGOT disambut antusias oleh para pengendara. “Disampingmengganggu kenyamanan para pengguna jalan, juga membuat pemandangan tidak baik di jalan raya. Saya harap perda ini segera diberlakukan demi mewujudkan kenyamanan bersama,” kata Ratviana,34, salah satu pengendara.

Andika prabowo
(bbg)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
54 menit yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
2 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
4 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved