Mulai Juli Pemberi Uang Anjal Disanksi Kurungan

Jum'at, 22 Mei 2015 - 09:45 WIB
Mulai Juli Pemberi Uang...
Mulai Juli Pemberi Uang Anjal Disanksi Kurungan
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai Juli mendatang akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Pengemis, Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT) di wilayahnya.

Setiap masyarakat dilarang memberikan uang di jalanan dan akan dikenakan sanksi kurungan dan/atau denda Rp1 juta bagi yang melanggar. Kemarin puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang menyosialisasikan Perda Anjal dan PGOT kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan selebaran berisi larangan berbagi di jalanan kepada para pengendara di sejumlah traffic light di Kota Semarang.

“Ini adalah kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan memberikan uang atau barang kepada anak jalanan, pengemis, gelandangan dan orang terlantar di lampu merah,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir saat ditemui di kawasan Tugumuda Semarang, kemarin. Selama tiga bulan ke depan Satpol PP akan terus menggalakkan sosialisasi perda tersebut.

“Apabila nanti diketahui ada masyarakat umum yang memberikan uang atau barang kepada pengemis, maka akan diberikan sanksi sebasar Rp1 juta dan kurungan penjara selama tiga bulan,” ujarnya. Tidak hanya menyasar kepada pemberi uang, Perda Anjal dan PGOT juga mengancam orang yang memanfaatkan para pengemis atau koordinator mereka. Jika ketahuan mengkoordinasi pengemis, maka akan terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

“Kami berharap dengan adaya sosialisasi masyarakat baik itu yang meminta maupun yang memberi dapat mengetahui dan tidak melakukan hal itu lagi. Ini demi menjaga kenyamanan bersama di Kota Semarang,” ucapnya. Kepada masyarakat, Kusnandir mengimbau agar menyalurkan bantuan kepada yayasanyayasan sosial di Kota Semarang. Sebab dengan begitu, maka penyaluran bantuan akan lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.

“Dengan begitu maka tidak ada lagi pengemis, gelandangan, anak jalananan di jalan raya atau pun di lampu merah yang jelas membuat kumuh dan mengganggu arus lalulintas itu,” katanya. Sementara itu, sosialisasi Perda Anjal dan PGOT disambut antusias oleh para pengendara. “Disampingmengganggu kenyamanan para pengguna jalan, juga membuat pemandangan tidak baik di jalan raya. Saya harap perda ini segera diberlakukan demi mewujudkan kenyamanan bersama,” kata Ratviana,34, salah satu pengendara.

Andika prabowo
(bbg)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
35 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved