Jaksa Geledah Ruang Kadis DCK

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:35 WIB
Jaksa Geledah Ruang...
Jaksa Geledah Ruang Kadis DCK
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang menggeledah kantor Dinas Cipta Kar ya (DCK) setempat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung paripurna DPRD senilai Rp6,8 miliar, kemarin.

Tim penyidik dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Sulvia Trihapsari menggeledah ruang Kepala Dinas DCK Kabupaten Ka rawang Dedi Ahdiat, dan membongkar lemari dan laci serta mengamankan sejumlah berkas kerja. Pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam tidak dihadiri Kepala Dinas DCK Dedi Ahdiat. Menurut stafnya, Dedi Ahdiat tidak masuk kerja karena sakit.

“Bapak memang sakit beneran,” kata salah seorang staf ketika ditanya salah seorang penyidik Ziko Estrada saat akan menggeledah. Selain menggeledah ruang kepala dinas, penyidik juga menggeledah ruang Sekretaris DCK Tatang Tiswa. Pemeriksaan di ruang sekretaris berlangsung selama tiga jam.

Sejumlah pejabat DCK tampak bergantian diperiksa diruang sekretaris. Menurut Sulvia peng geledahan di kantor DCK berkaitan dengan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung paripurna DPRD Kejari Karawang. Tim penyidik mencari sejumlah dokumen yang masih dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Pemeriksaan kasus ini masih berlangsung dan kami masih mencari dokumen untuk melengkapi hasil pemeriksaan selama ini,” kata Sulvia kepada KORAN SINDO usai penggeledahan. Sulvia mengungkapkan, dokumen yang dibutuhkan terkait dokumen detail engineering design (DED) dan juga dokumen kegiatan fisik pembangunan gedung tersebut. “Tersangka yang sudah kami tahan, Tri Her mawan, sejauh ini belum mau bersikap koperatif terhadap penyidik.

Makanya penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi alat bukti yang sudah kami miliki,” ujarnya. Sulvia mengaku, proses pemeriksaan kasus korupsi pembangunan gedung paripurna ini masih berlanjut hingga tuntas. Dia tidak menepis kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami terus me ngem bangkan kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena pemeriksaan masih berjalan,” katanya. Kejaksaan saat ini baru menetapkan seorang tersangka Tri Hermawan yang merupakan pegawai dinas cipta karya. Tri Hermawan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik kejaksaan pertengahan April lalu.

Nilakusuma
(bbg)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
51 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
5 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
8 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
8 jam yang lalu
Infografis
Jaksa ICC: Israel Gagal...
Jaksa ICC: Israel Gagal Selidiki Kejahatan Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved