Jaksa Geledah Ruang Kadis DCK

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:35 WIB
Jaksa Geledah Ruang...
Jaksa Geledah Ruang Kadis DCK
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang menggeledah kantor Dinas Cipta Kar ya (DCK) setempat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung paripurna DPRD senilai Rp6,8 miliar, kemarin.

Tim penyidik dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Sulvia Trihapsari menggeledah ruang Kepala Dinas DCK Kabupaten Ka rawang Dedi Ahdiat, dan membongkar lemari dan laci serta mengamankan sejumlah berkas kerja. Pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam tidak dihadiri Kepala Dinas DCK Dedi Ahdiat. Menurut stafnya, Dedi Ahdiat tidak masuk kerja karena sakit.

“Bapak memang sakit beneran,” kata salah seorang staf ketika ditanya salah seorang penyidik Ziko Estrada saat akan menggeledah. Selain menggeledah ruang kepala dinas, penyidik juga menggeledah ruang Sekretaris DCK Tatang Tiswa. Pemeriksaan di ruang sekretaris berlangsung selama tiga jam.

Sejumlah pejabat DCK tampak bergantian diperiksa diruang sekretaris. Menurut Sulvia peng geledahan di kantor DCK berkaitan dengan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung paripurna DPRD Kejari Karawang. Tim penyidik mencari sejumlah dokumen yang masih dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Pemeriksaan kasus ini masih berlangsung dan kami masih mencari dokumen untuk melengkapi hasil pemeriksaan selama ini,” kata Sulvia kepada KORAN SINDO usai penggeledahan. Sulvia mengungkapkan, dokumen yang dibutuhkan terkait dokumen detail engineering design (DED) dan juga dokumen kegiatan fisik pembangunan gedung tersebut. “Tersangka yang sudah kami tahan, Tri Her mawan, sejauh ini belum mau bersikap koperatif terhadap penyidik.

Makanya penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi alat bukti yang sudah kami miliki,” ujarnya. Sulvia mengaku, proses pemeriksaan kasus korupsi pembangunan gedung paripurna ini masih berlanjut hingga tuntas. Dia tidak menepis kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami terus me ngem bangkan kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena pemeriksaan masih berjalan,” katanya. Kejaksaan saat ini baru menetapkan seorang tersangka Tri Hermawan yang merupakan pegawai dinas cipta karya. Tri Hermawan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik kejaksaan pertengahan April lalu.

Nilakusuma
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3202 seconds (0.1#10.140)