PT Pelindo I Ajukan PK Ke MA
A
A
A
MEDAN - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas gugatan M Hafizham yang mengaku sebagai pemilik lahan di area kerja Pelindo I.
Kuasa hukum PT Pelindo I, Fachruddin Rifai mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah jalur hukum agar lahan seluas 278,15 hektare yang masuk ke HPL I Belawan dan lahan seluas 10 hektare di kawasan Pantai Anjing, Belawan, tidak jadi dieksekusi.
“Langkah hukum yang akan kami lakukan yakni dengan cara menunda pelaksanaan sita eksekusi dengan melakukan verzet atau perlawanan. Dengan mempertimbangkan situasi stabilitas dan keamanan yang tidak mendukung bila lahan tersebut jadi dieksekusi. Itu merupakan upaya hukum jangka pendek,” kata Fachruddin saat acara temu pers Pelindo I di Rumah Makan Garuda, Jalan Gajah Mada, Medan, Rabu (20/5).
Fachruddin menambahkan, pihaknya juga telah merencanakan upaya hukum jangka tengah dan panjang. Untuk jangka menengah berupa laporan pidana kepada M Hafizham terkait dugaan penggunaan dokumen dan pembuatan dokumen palsu. “Hal itu bisa kami buktikan dengan KTP milik M Hafizham. Setelah kami cek ke alamat yang ada di KTP, M Hafizham ternyata tidak menetap di alamat tersebut,” ujarnya.
Adapun jalur hukum jangka panjang, kata Fachruddin, pihaknya akan melakukan PK sesuai akta PK Nomor 26/PK/- PM/PDT/2014/PN.Mdn tanggal 24 November 2014. “Kasus ini agak unik, seperti ada land laundry dengan memperalat lembaga pengadilan,” katanya.
Dia menjelaskan, bukti hukum yang diajukan penggugat tidak jelas seperti dari dasardasar yang begitu absurt, atau surat pernyataan tanggal 12 Desember 1989 tentang pernyataan pelepasan hak dan anti rugi atas tanah Grants Sultan No 1709 tahun 1917 atas nama Tengku Harun AlRasyid yang tidak menyebut lokasi dan batas-batas tanahnya.
Lagi pula Grant Sultan itu tidak pernah ditunjukkan aslinya di persidangan sehingga diragukan kebenarannya. Selain itu, Fachruddin menambahkan, surat keterangan hilang Grant Sultan Nomor 1709 tahun 1917 tersebut yang dikeluarkan Wakapolsek Medan Baru Nomor Polisi : SK/08/II/1990 tanggal 12 Februari 1990 juga disangsikan kebenarannya. “Pada 1990, belum ada jabatan wakapolsek,” katanya.
Sementara ACS Humas Pelindo, M Eriansyah mengungkapkan, apabila lahan tersebut dieksekusi, maka bisa menghentikan aktivitas ekonomi di Sumut. Sebab kawasan HPL I Belawan merupakan pintu masuk sejumlah barang ke Sumut.
“Ditambah sebagian lahan 10 hektare itu merupakan akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk mengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok, dan sebagian juga digunakan sebagai jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera Bagian Utara yang dikerjasamakan sejak tahun 1982,” ujarnya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Pelindo I Kantor Pusat, Kamal Ahyarmengatakan, logikamana pun yang dipakai dengan kronologis- kronologis telah disebutkan di atas pasti bisa memilah mana benar dan mana salah.
“Ini periuk kami, bagi 1.400 pegawai Pelindo I dari Aceh sampai Riau. Hampir 40% pendapatan Pelindo I dari Belawan. Kami masih mempersiapkan massa yang lebih besar lagi untuk menghalangi agar hak kami tidak diambil,” katanya.
Dicky irawan
Kuasa hukum PT Pelindo I, Fachruddin Rifai mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah jalur hukum agar lahan seluas 278,15 hektare yang masuk ke HPL I Belawan dan lahan seluas 10 hektare di kawasan Pantai Anjing, Belawan, tidak jadi dieksekusi.
“Langkah hukum yang akan kami lakukan yakni dengan cara menunda pelaksanaan sita eksekusi dengan melakukan verzet atau perlawanan. Dengan mempertimbangkan situasi stabilitas dan keamanan yang tidak mendukung bila lahan tersebut jadi dieksekusi. Itu merupakan upaya hukum jangka pendek,” kata Fachruddin saat acara temu pers Pelindo I di Rumah Makan Garuda, Jalan Gajah Mada, Medan, Rabu (20/5).
Fachruddin menambahkan, pihaknya juga telah merencanakan upaya hukum jangka tengah dan panjang. Untuk jangka menengah berupa laporan pidana kepada M Hafizham terkait dugaan penggunaan dokumen dan pembuatan dokumen palsu. “Hal itu bisa kami buktikan dengan KTP milik M Hafizham. Setelah kami cek ke alamat yang ada di KTP, M Hafizham ternyata tidak menetap di alamat tersebut,” ujarnya.
Adapun jalur hukum jangka panjang, kata Fachruddin, pihaknya akan melakukan PK sesuai akta PK Nomor 26/PK/- PM/PDT/2014/PN.Mdn tanggal 24 November 2014. “Kasus ini agak unik, seperti ada land laundry dengan memperalat lembaga pengadilan,” katanya.
Dia menjelaskan, bukti hukum yang diajukan penggugat tidak jelas seperti dari dasardasar yang begitu absurt, atau surat pernyataan tanggal 12 Desember 1989 tentang pernyataan pelepasan hak dan anti rugi atas tanah Grants Sultan No 1709 tahun 1917 atas nama Tengku Harun AlRasyid yang tidak menyebut lokasi dan batas-batas tanahnya.
Lagi pula Grant Sultan itu tidak pernah ditunjukkan aslinya di persidangan sehingga diragukan kebenarannya. Selain itu, Fachruddin menambahkan, surat keterangan hilang Grant Sultan Nomor 1709 tahun 1917 tersebut yang dikeluarkan Wakapolsek Medan Baru Nomor Polisi : SK/08/II/1990 tanggal 12 Februari 1990 juga disangsikan kebenarannya. “Pada 1990, belum ada jabatan wakapolsek,” katanya.
Sementara ACS Humas Pelindo, M Eriansyah mengungkapkan, apabila lahan tersebut dieksekusi, maka bisa menghentikan aktivitas ekonomi di Sumut. Sebab kawasan HPL I Belawan merupakan pintu masuk sejumlah barang ke Sumut.
“Ditambah sebagian lahan 10 hektare itu merupakan akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk mengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok, dan sebagian juga digunakan sebagai jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera Bagian Utara yang dikerjasamakan sejak tahun 1982,” ujarnya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Pelindo I Kantor Pusat, Kamal Ahyarmengatakan, logikamana pun yang dipakai dengan kronologis- kronologis telah disebutkan di atas pasti bisa memilah mana benar dan mana salah.
“Ini periuk kami, bagi 1.400 pegawai Pelindo I dari Aceh sampai Riau. Hampir 40% pendapatan Pelindo I dari Belawan. Kami masih mempersiapkan massa yang lebih besar lagi untuk menghalangi agar hak kami tidak diambil,” katanya.
Dicky irawan
(ftr)