Guru Pelempar Sepatu ke Siswa Dituntut 1 Tahun
A
A
A
PEKALONGAN - WR, oknum guru agama SDN 10 Kandangpanjang, Kota Pekalongan, dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekalongan.
WR dituntut dalam kasus pelemparan sepatu yang mengakibatkan luka lebam pada mata kiri salah satu siswanya.
JPU Kejari Pekalongan, Maziyah menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Selasa (19/5/2015).
Selain itu, Maziyah meminta majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan. JPU juga meminta terdakwa membayar biaya perkara Rp2.200.
"Tuntutan itu kami ajukan karena kami menilai, dari fakta-fakta di persidangan dan keterangan para saksi, bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak," timpalnya.
Sementara itu, lanjut dia, sejumlah hal yang dinilai meringankan terdakwa antara lain yakni mengakui semua perbuatannya dan juga belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga sudah memberikan biaya pengobatan korban," timpalnya.
Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Wahyu Widodo dan Ulis Wijoretno, akan mengajukan pledoi. "Kami mengajukan pledoi atas tuntutan JPU," ujarnya.
Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin hakim ketua Wahyu Iswari, didampingi hakim anggota Indriani dan Hendy Nurcahyo S.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/5/2015) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
WR dituntut dalam kasus pelemparan sepatu yang mengakibatkan luka lebam pada mata kiri salah satu siswanya.
JPU Kejari Pekalongan, Maziyah menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Selasa (19/5/2015).
Selain itu, Maziyah meminta majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan. JPU juga meminta terdakwa membayar biaya perkara Rp2.200.
"Tuntutan itu kami ajukan karena kami menilai, dari fakta-fakta di persidangan dan keterangan para saksi, bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak," timpalnya.
Sementara itu, lanjut dia, sejumlah hal yang dinilai meringankan terdakwa antara lain yakni mengakui semua perbuatannya dan juga belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga sudah memberikan biaya pengobatan korban," timpalnya.
Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Wahyu Widodo dan Ulis Wijoretno, akan mengajukan pledoi. "Kami mengajukan pledoi atas tuntutan JPU," ujarnya.
Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin hakim ketua Wahyu Iswari, didampingi hakim anggota Indriani dan Hendy Nurcahyo S.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/5/2015) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
(sms)