Guru Pelempar Sepatu ke Siswa Dituntut 1 Tahun

Selasa, 19 Mei 2015 - 20:09 WIB
Guru Pelempar Sepatu...
Guru Pelempar Sepatu ke Siswa Dituntut 1 Tahun
A A A
PEKALONGAN - WR, oknum guru agama SDN 10 Kandangpanjang, Kota Pekalongan, dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekalongan.

WR dituntut dalam kasus pelemparan sepatu yang mengakibatkan luka lebam pada mata kiri salah satu siswanya.

JPU Kejari Pekalongan, Maziyah menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Selasa (19/5/2015).

Selain itu, Maziyah meminta majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan. JPU juga meminta terdakwa membayar biaya perkara Rp2.200.

"Tuntutan itu kami ajukan karena kami menilai, dari fakta-fakta di persidangan dan keterangan para saksi, bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak," timpalnya.

Sementara itu, lanjut dia, sejumlah hal yang dinilai meringankan terdakwa antara lain yakni mengakui semua perbuatannya dan juga belum pernah dihukum.

Selain itu, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga sudah memberikan biaya pengobatan korban," timpalnya.

Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Wahyu Widodo dan Ulis Wijoretno, akan mengajukan pledoi. "Kami mengajukan pledoi atas tuntutan JPU," ujarnya.

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin hakim ketua Wahyu Iswari, didampingi hakim anggota Indriani dan Hendy Nurcahyo S.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/5/2015) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
(sms)
Berita Terkait
Wapres Minta Kekerasan...
Wapres Minta Kekerasan dalam Dunia Pendidikan Dihentikan
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
LPSK Terima 107 Permohonan...
LPSK Terima 107 Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Kawal Kekerasan di Dunia...
Kawal Kekerasan di Dunia Pendidikan, Nadiem Makarim Tekankan Hal Ini
Melindungi Dunia Pendidikan...
Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham dan Gerakan Kekerasan
Viral Video Anak Kecil...
Viral Video Anak Kecil Dianiaya sampai Menangis Ketakutan
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
15 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved