Oknum Brimob Aniaya Terdakwa di Muka Hakim PN Bantul

Selasa, 19 Mei 2015 - 21:17 WIB
Oknum Brimob Aniaya Terdakwa di Muka Hakim PN Bantul
Oknum Brimob Aniaya Terdakwa di Muka Hakim PN Bantul
A A A
BANTUL - Oknum Brimob Polda DIY Kinthesa Nur Wibowo mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bantul, dan melakukan penganiayaan terhadap terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan Senu alias Sendol (36) dan Gendro Nuryanto (39).

Penganiayaan oknum Brimob kepada terdakwa itu terekam CCTV PN Bantul. Tampak dalam rekaman CCTV, penganiayaan dilakukan saat sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro.

Saat itu pemeriksaan saksi selesai, usai bersalaman dengan hakim oknum tersebut berjalan lewat belakang kursi kedua terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum. Tanpa diduga, tiba-tiba dia menghampiri terdakwa dan memukul wajahnya.

Pemukulan itu dilakukan berkali-kali dan mengenai wajah terdakwa. Petugas pengamanan pengadilan yang melihat penganiayaan itu pun langsung menarik Kinthesa agar menghentikan aksinya.

Kinthesa langsung menghentikan aksinya dan berjalan ke pintu ke luar sembari mengambil tas yang ada di kursi belakang. Usai mengambil tas, petugas pengamanan kembali lengah karena sedang berbicara dengan majelis hakim.

Tanpa diduga, oknum Brimob itu kembali menghampiri terdakwa dan langsung melayangkan tendangan kungfu tepat di muka terdakwa. Aksi itu langsung dihentikan petugas keamanan pengadilan dengan menarik pelaku penganiayaan keluar.

Humas PN Bantul Supandriyo mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 99 atas nama terdakwa Senu dan kawan-kawan dengan Hakim Ketua Sulistyo M Dwi Putro.

"Terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 yaitu Pencurian dengan Pemberatan," katanya, kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).

Supandriyo mengatakan, aksi penganiayaan di ruang persidangan itu menghina pengadilan dan proses hukum yang terjadi. Namun demikian, pihaknya belum bisa mengambil tindakan apapun terkait aksi oknum Brimob itu.

Alasannya, tidak ada dasar hukum yang bisa digunakan untuk menindak di jalur hukum atas aksi penghinaan tersebut.

“Itu jelas menghina, apalagi itu persidangan masih berlangsung dan belum ditutup. Tetapi untuk menindaknya, kami belum ada dasar hukumnya,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9766 seconds (0.1#10.140)