Lantik 649 Pejabat, Ahok Minta PNS DKI Tahan Godaan Korupsi

Senin, 18 Mei 2015 - 10:08 WIB
Lantik 649 Pejabat,...
Lantik 649 Pejabat, Ahok Minta PNS DKI Tahan Godaan Korupsi
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 649 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilantik. Ratusan pejabat yang dilantik Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pagi ini diminta tahan godaan korupsi dan bekerja lebih baik lagi.

Bagi pejabat yang tidak berkerja dengan baik, kata Ahok, dirinya tidak segan-segan mencopot pejabat itu menjadi staf. Walaupun belum lama menjabat sebagai pejabat.

"Kalau Anda sebagai PNS pikirannya hanya menerima suap, maka akan terus berpikir bahwa gaji saya tidak cukup. Iyalah, biasanya bisa dikasih dibagi-bagi Rp10 miliar punya gaji Rp50 juta enggak ada apa-apanya," ujar Ahok di Halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/5/2015).

Tak hanya itu, Ahok menilai, banyak PNS DKI yang golongan rendah mendapatkan minimal Rp9 juta, namun kemampuan mereka di Jakarta hanya dibawa Rp2 juta.

"Bapak/Ibu juga harus kencang melayani masyarakat. Kalau Bapak atau Ibu tidak suka saya, tunggu saja saya keluar, dari sekarang Bapak Ibu bisa kampanye supaya saya jangan kepilih lagi nanti. Pokoknya sebelum saya keluar dari Balai Kota harus ada budaya baru yang terbentuk," tukasnya.

Dalam pelantikan ini, dia menuturkan, ada pegawai yang dimutasi, dipromosikan, dipindah ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, dan dijadikan staf. Rinciannya, untuk pejabat yang didemosi atau yang digrounded menjadi staf ada sebanyak 41 pejabat.

Kemudian 174 PNS dipromosikan jabatannya, 352 pegawai dirotasi dengan SKPD yang sama, dan 13 pejabat pindah ke SKPD lain.

Untuk memilih pejabat-pejabat ini, pihaknya tidak melakukan seleksi terbuka seperti yang diberlakukan untuk pejabat eselon II dan I. Rotasi pejabat ini ditentukan dan dinilai oleh Kepala SKPD terkait. Kepala SKPD memiliki kewajiban untuk memutuskan apakah organisasinya berjalan lancar atau tidak.

Jika kinerja anak buah ada yang dirasa menghambat jalannya program unggulan, Kepala SKPD memiliki wewenang untuk menjadikan staf atau memindahkan pejabat tersebut.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
19 menit yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
2 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved