Simpan 14 Peluru dalam Tas, Kurir Sabu Ini Ditangkap

Senin, 18 Mei 2015 - 04:01 WIB
Simpan 14 Peluru dalam Tas, Kurir Sabu Ini Ditangkap
Simpan 14 Peluru dalam Tas, Kurir Sabu Ini Ditangkap
A A A
PALEMBANG - HU (31) dan MA (36) warga Palembang ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel, lantaran membawa sabu dan belasan butir peluru tajam.

Dari informasi yang dihimpun HD warga Jalan Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua, ditangkap saat hendak keluar dari rumahnya. Saat digeledah petugas, didapati di dalam tas kecil 4,26 gram sabu, senilai harga Rp3 juta.

Selain itu disita 14 butir peluru kaliber 38 untuk senjata revolver, yang tersimpan di tas besar milik temannya yang dibawanya.

Sedangkan tersangka MA (31) warga Jalan Sukakarya, Kecamatan Sukarame ditangkap saat hendak transaksi di Jalan Sukabangun.

Dari tangan tersangka diamankan beberapa paket kecil termasuk satu paket sabu dalam jaket dengan berat 3, 2 gram seharga Rp2,2 juta yang didapatnya dari temannya Y (DPO) untuk dijual kembali.

Dari pengakuan HU (31) dirinya mendapatkan sabu dari temannya berinisial BY (DPO) dan sabu tersebut untuk dijualnya kembali.

"Pekerjaan saya menganggur setelah saya berhenti bekerja di kafe, setelah itu saya berjualan sabu yang saya dapat dari teman saya," katanya.

Sedangkan 14 butir peluru yang terdapat di dalam tas tersebut adalah milik temannya yang dititipkan kepadanya.

"Peluru itu milik teman BY, saya juga tidak mengetahui kenapa dia menitipkan, " timpalnya
Sementara itu, MA (31) mengaku dirinya baru menjadi kurir baru.

"Saya hanya dapat upah sekitar Rp100.000 hingga Rp1,2 juta dari menjual narkoba jenis sabu itu, kalau barangnya saya dapat dari teman saya Y (DPO)," ungkapnya.

Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Sharil Musa mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Mereka tertangkap lantaran kedapatan tangan memiliki dan menyimpan sabu di dalam tas dan juga jaket. Satu diantaranya juga di dapati menyimpan peluru.

" Mereka berdua akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan saat ini juga pihaknya kan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3724 seconds (0.1#10.140)