Bardalih untuk Fantasi, Pria Beristri Tiga Curi Pakaian Dalam

Jum'at, 15 Mei 2015 - 16:38 WIB
Bardalih untuk Fantasi,...
Bardalih untuk Fantasi, Pria Beristri Tiga Curi Pakaian Dalam
A A A
ANAMBAS - Dengan alasan untuk berfantasi, Anas(35) nekat mencuri beberapa pakaian dalam wanita di wilayah Tarempa.

Kepada Polisi, Anas mengaku aksinya mencuri pakaian dalam sudah sejak lama dilakukan, namun ia membantah mempelajari ilmu hitam. Pakaian dalam yang dicurinya, hanya untuk dicium-cium.

"Saya curi waktu malam hari. Sebelumnya saya berkeliling dulu melihat jemuran warga," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Siantan Ipda Ardian mengatakan, tersangka diamankan saat melakukan pencurian celana dalam di Kampung Baru pada Selasa 12 Mei 2015 malam.

Saat itu korban, Gr merasa curiga karena sudah banyak celana dalamnya hilang dari jemuran. Sehingga memutuskan untuk mencari tahu dengan mengintip jemuran saat malam dan saat itulah tersangka datang mengambil celana yang sedang dijemur.

Ketika aksinya ketahuan, tersangka langsung kabur dan saat itu juga langsung dikejar oleh anggota Polsek Siantan yang bermukim di dekat lokasi kejadian.

"Awalnya korban sudah curiga karena sudah banyak pakaian dalamnya hilang saat dijemur diluar. Saat itu korban berniat untuk mengintai siapa yang usil mengambil celana dalamnya. Akhirnya pelaku muncul dan berhasil ditangkap anggota kita yang kebetulan tinggal di daerah situ," kata Ardian.

Ardian menambahkan, tersangka diduga memiliki kelainan seks sehingga mencuri celana dalam wanita yang digunakan berfantasi ria dengan melakukan onani.

Padahal tersangka mengaku memiliki tiga istri dan sudah memiliki anak. Ketika dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku mengambil pakaian dalam wanita tidak ada maksud tujuan lain hanya untuk sensasi saja.

"Padahal tersangka itu sudah memiliki tiga istri. Dua sudah cerai dan dia melakukan itu tidak ada tujuan lain, seperti menuntut ilmu hitam tapi itukan pengakuan tersangka," ujarnya.

Untuk sementara, kata Ardian, tersangka diamankan di Mapolsek Siantan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara tentang pencurian.
(nag)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
35 menit yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
1 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
1 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
1 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
11 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
12 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved