Bardalih untuk Fantasi, Pria Beristri Tiga Curi Pakaian Dalam

Jum'at, 15 Mei 2015 - 16:38 WIB
Bardalih untuk Fantasi, Pria Beristri Tiga Curi Pakaian Dalam
Bardalih untuk Fantasi, Pria Beristri Tiga Curi Pakaian Dalam
A A A
ANAMBAS - Dengan alasan untuk berfantasi, Anas(35) nekat mencuri beberapa pakaian dalam wanita di wilayah Tarempa.

Kepada Polisi, Anas mengaku aksinya mencuri pakaian dalam sudah sejak lama dilakukan, namun ia membantah mempelajari ilmu hitam. Pakaian dalam yang dicurinya, hanya untuk dicium-cium.

"Saya curi waktu malam hari. Sebelumnya saya berkeliling dulu melihat jemuran warga," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Siantan Ipda Ardian mengatakan, tersangka diamankan saat melakukan pencurian celana dalam di Kampung Baru pada Selasa 12 Mei 2015 malam.

Saat itu korban, Gr merasa curiga karena sudah banyak celana dalamnya hilang dari jemuran. Sehingga memutuskan untuk mencari tahu dengan mengintip jemuran saat malam dan saat itulah tersangka datang mengambil celana yang sedang dijemur.

Ketika aksinya ketahuan, tersangka langsung kabur dan saat itu juga langsung dikejar oleh anggota Polsek Siantan yang bermukim di dekat lokasi kejadian.

"Awalnya korban sudah curiga karena sudah banyak pakaian dalamnya hilang saat dijemur diluar. Saat itu korban berniat untuk mengintai siapa yang usil mengambil celana dalamnya. Akhirnya pelaku muncul dan berhasil ditangkap anggota kita yang kebetulan tinggal di daerah situ," kata Ardian.

Ardian menambahkan, tersangka diduga memiliki kelainan seks sehingga mencuri celana dalam wanita yang digunakan berfantasi ria dengan melakukan onani.

Padahal tersangka mengaku memiliki tiga istri dan sudah memiliki anak. Ketika dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku mengambil pakaian dalam wanita tidak ada maksud tujuan lain hanya untuk sensasi saja.

"Padahal tersangka itu sudah memiliki tiga istri. Dua sudah cerai dan dia melakukan itu tidak ada tujuan lain, seperti menuntut ilmu hitam tapi itukan pengakuan tersangka," ujarnya.

Untuk sementara, kata Ardian, tersangka diamankan di Mapolsek Siantan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara tentang pencurian.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4287 seconds (0.1#10.140)