Rumah Kos Marak Jadi Tempat Maksiat

Jum'at, 15 Mei 2015 - 09:15 WIB
Rumah Kos Marak Jadi Tempat Maksiat
Rumah Kos Marak Jadi Tempat Maksiat
A A A
MEDAN - Rumah kos di Kota Medan ditengarai sudah banyak menjadi tempat maksiat. Untuk itu, Kota Medan sudah saatnya memiliki peraturan daerah (perda) tentang rumah kos agar pemilik rumah kos bisa dikenakan sanksi tegas apabila terbukti membiarkan praktik prostitusi.

Camat Medan Perjuangan Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan, dari operasi yustisia yang mereka lakukan terhadap lima rumah kos di Kelurahan Sei Kera beberapa waktu lalu, ditemukan dua pasangan tanpa identitas pernikahan sedang berada di dalamnya. “Kami melakukan operasi penertiban rumah kos itu karena banyak warga yang menyampaikan keluhan kalau di kawasan itu banyak pasangan yang tinggal tanpa identitas pernikahan.

Makanya kami melakukan operasi yustisi. Dari dua pasangan yang kami temukan itu, satu pasangan merupakan warga negara Malaysia dan paspornya sudah mati. Artinya, mereka berada di Indonesia tanpa izin tinggal,” ujar Dedi kemarin. Meski sudah tertangkap tangan, pihaknya menemui kendala untuk menertibkan rumah kos yang berubah fungsi menjadi tempat maksiat tersebut.

Sebab, hingga kini belum ada perda yang menekankan sanksi tegas kepada pemilik rumah kos. Pihak kecamatan hanya bisa memberikan sanksi berupa imbauan dan meminta pemilik rumah kos menandatangani surat di atas meterai yang isinya perjanjian untuk tidak mengulangi dan menjadikan rumah kosnya sebagai tempat maksiat.

“Kami hanya bisa melaporkan hasil penertiban itu kepada pimpinan. Memang sangat diharapkan adanya perda rumah kos. Jadi, kalau misalnya pemilik rumah kos mengulangi lagi hal itu, izin rumah kosnya bisa langsung kami tutup,” tandas Dedi. Menurut Dedi, selain meminimalisasi praktik prostitusi terselubung, perda rumah kos juga penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebab, hingga saat ini jumlah wajib pajak rumah kos di Kota Medan baru ada sembilan wajib pajak. Kepala Bidang Pendataan Objek Pajak Dinas Pendapatan Kota Medan Nawawi mengakui, selama ini pihaknya memang kesulitan menarik pajak rumah kos karena masih banyak rumah kos yang tidak memenuhi syarat menjadi wajib pajak sesuai Perda No 4/2011 tentang Pajak Hotel.

Dalam perda tersebut, syarat rumah kos yang dapat dikenakan sebagai objek pajak harus memiliki kamar minimal 10 dan harga sewa kamar Rp1 juta per kamar setiap bulan. Jika demikian, dibebankanlah pajak 10%. Karena itu, pemilik rumah kos banyak yang menghindar dari jeratan perda tersebut. Terlebih, banyak rumah kos hanya sembilan kamar dan harga sewa per kamar di bawah Rp1 juta. “Tentu kalau begini kan tidak bisa kami tagih,” ujar Nawawi.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, hingga kini memang belum ada pembahasan perda rumah kos karena belum ada pihak yang mengusulkan. “Namun, ke depan mungkin memang hal itu dibutuhkan seiring berkembangnya situasi Kota Medan,” kata Sulaiman.

Di daerah lain juga, kata Sulaiman, hingga kini belum ada yang membuat perda khusus tentang rumah kos. Kalaupun ada rumah kos yang berubah fungsi menjadi tempat prostitusi, hal itu merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menindaknya. “Di masing-masing kecamatan juga sudah ada Babinsa. Masyarakat setempat juga bisa melaporkan hal itu kepada aparat berwenang,” pungkasnya.

Lia anggia nasution
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5380 seconds (0.1#10.140)