Pemuda Bunuh Petani karena Sering Ditagih Utang
Rabu, 13 Mei 2015 - 20:33 WIB
Pemuda Bunuh Petani karena Sering Ditagih Utang
A
A
A
BANGKINANG - FSG (18) seorang pemuda yang sudah lama jadi buronan polisi di Kabupaten Kampar ditangkap aparat Polsek Siak Hulu, karena terlibat kasus pembunuhan berencana.
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Pangan Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.
"Selain FSG, satu tersangka lagi belum berhasil kita dengan inisial BG," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (13/5/2015).
Berdasarkan laporan ke polisi, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap Edi Rahman (29) seorang petani.
Latar belakang pembunuhan ini karena tersangka BG merasa sakit hati karena sering ditagih utang.
Kronologis pembunuhan itu terjadi pada 9 Maret 2015 tersangka BG mengajak temannya FSG ke rumah korban di Jalan Pangan.
Tujuannya untuk menghabisi nyawa korbannya, sebelum ke rumah Edi, tersangka BG menceritakan kalau dirinya kesal karena terus ditagih utang sebesar Rp700.000.
Begitu sampai di rumah korban, tanpa basa-basi keduanya langsung menganiaya Edi yang saat itu sedang di rumah dengan mengunakan sepotong besi. Akibatnya korban meninggal dunia.
Dari kasus ini petugas mengamankan barang bukti sepotong besi bulat sepanjang 50 Cm, sepasang sendal milik tersangka. Tersangka FSG sendiri telah mengakui perbuatannya," timpal Kabid Humas.
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Pangan Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.
"Selain FSG, satu tersangka lagi belum berhasil kita dengan inisial BG," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (13/5/2015).
Berdasarkan laporan ke polisi, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap Edi Rahman (29) seorang petani.
Latar belakang pembunuhan ini karena tersangka BG merasa sakit hati karena sering ditagih utang.
Kronologis pembunuhan itu terjadi pada 9 Maret 2015 tersangka BG mengajak temannya FSG ke rumah korban di Jalan Pangan.
Tujuannya untuk menghabisi nyawa korbannya, sebelum ke rumah Edi, tersangka BG menceritakan kalau dirinya kesal karena terus ditagih utang sebesar Rp700.000.
Begitu sampai di rumah korban, tanpa basa-basi keduanya langsung menganiaya Edi yang saat itu sedang di rumah dengan mengunakan sepotong besi. Akibatnya korban meninggal dunia.
Dari kasus ini petugas mengamankan barang bukti sepotong besi bulat sepanjang 50 Cm, sepasang sendal milik tersangka. Tersangka FSG sendiri telah mengakui perbuatannya," timpal Kabid Humas.
(sms)