Selundupkan Sabu 2,1 Kg, Warga Rusia Divonis 16 Tahun

Senin, 11 Mei 2015 - 20:07 WIB
Selundupkan Sabu 2,1...
Selundupkan Sabu 2,1 Kg, Warga Rusia Divonis 16 Tahun
A A A
DENPASAR - Magnaeva Alexandra (27) warga Rusia, terdakwa penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram divonis 16 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Selain itu majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Sukanila mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp10 miliar, apabila tidak bisa membayar denda bisa dibayar dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

“Kami menetapkan dan telah memutuskan hukuman tersebut,” kata Wayan saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/05/2015)

Terdakwa saat sidang terlihat menangis, bahkan usai persidangan di sel pidana wanita di PN Denpasar dia masih menangis tersedu-sedu.

Saat di sel tersebut ada tahanan lain yang mencoba menenangkan warga Rusia yang menyelundupkan narkoba lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tersebut.

Sementara itu menurut pengacara Magnaeva, Heru Purwanto mengatakan, korban sudah menerima hukuman yang dijatuhkannya.

“Dia sudah menerima hasil putusan hakim, kami takut kalau mengajukan banding atau apa nantinya hukumannya akan bertambah,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0882 seconds (0.1#10.140)