Balita Tewas Dipukul Ibunya dengan Piring Gara-gara Tak Mau Makan

Selasa, 07 April 2020 - 07:41 WIB
Balita Tewas Dipukul...
Balita Tewas Dipukul Ibunya dengan Piring Gara-gara Tak Mau Makan. (Foto/Ilustrasi)
A A A
Kekerasan terhadap anak kandung oleh ibunya terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Balita NR (2) tewas setelah dipukul menggunakan piring oleh ibu kandungnya, Lina Natalia (19) hanya gara-gara tak mau makan.

Akibat pemukulan itu, balita NR tewas dengan luka di bagian bahunya. Kapolsek Gunung Megang, AKP Herli Setiawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku yang tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim hendak menyuapi makan anaknya itu.

Namun meski telah dibujuk beberapa kali, sang anak masih tau mau makan. "Pelaku awalnya hanya memukul korban menggunakan tangan, dan kembali membujuk anaknya agar mau makan," katanya, Senin (6/4/2020).

Namun, sang anak tetap tak mau makan meski sudah dibujuk berulang kali. Hal ini membuat pelaku kesal dan memukulkan piring yang berisi nasi tersebut kepada anaknya. Saat bersamaan piring itu pecah, sehingga melukai bahu balita itu.

"Pelaku yang panik melihat anaknya terluka kemudian membawa korban ke Puskesmas, selanjutnya dirujuk ke RS HM Rabain Muara Enim. Namun, setelah beberapa jam dirawat korban akhirnya meninggal dunia setelah mengalami pendarahan," ujarnya.

Menurut Herli, nenek korban yang merasa bahwa kematian cucunya terjadi secara tidak wajar, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang pada Jumat (27/3/2020). Selanjutnya petugas yang menerima laporan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan dapat dipastikan bahwa pelaku dugaan penganiayaan itu merupakan ibu kandungnya sendiri," papar Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat itu, pelaku mengaku khilaf dan emosi karena korban tak mau makan meski sudah disuapi oleh pelaku.

Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU No 23 tahun 2004, tentang penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia. "Kasus ini telah kita limpahkan ke Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
(vhs)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Berita Terkini
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
16 menit yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
1 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
2 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
3 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
4 jam yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
4 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved