Pesta Sabu, Oknum Polisi Polres Tapsel Ditangkap
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Briptu Dedi Saputra Lubis, seorang oknum polisi yang bertugas di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap personil Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan, Senin (10/2/2020)
Dia ditangkap bersama empat orang rekannya di belakang Pasar Impres Sadabuan, Gang PUD, Kelurahan Panyanggar, Kota Padangsidimpuan. Ke-4 rekannya itu bernama, Nasaruddin Rangkuti, warga Perumahan Sabungan, Kelurahan Sabungan, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, Alfian Pratama Nasution, warga Jalan KH Zubair Ahmad, Gang Man, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Riswan warga Pasar Impres Sadabuan, Gang PUD, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan Waidi Amsah Nasution, warya Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kota Padangsidimpuan.
Dari Riswan Lubis, polisi menyita barang bukti plastik klip transparan berisi shabu seberat 1,46 gram. Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti 2 Plastik klip transparan kecil berisi shabu seberat 0,41 gram milik Waldi. Dari tangan Dedi, Alfin dan Nasar, polisi menyita barang bukti dua kaca pirek berisi sabu.
Lima alat hisap shabu, 1 unit timbangan elektrik milik Riswan, 1 telepon seluler, 4 bungkus plastik klip transparan, 20 alat sedotan, dan buah kotak Handphone.
Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, oknum polisi Polres Tapsel tersebut sempat melarikan diri dan minta tolong ke warga. Namun, personil Satnarkoba menjelaskan kepada warga bahwa mereka sedang menangkap pengguna narkoba.
"Saya berterima kasih kepada warga yang sudah menjadi mitra polisi dan membantu tugas tugas polisi selama ini," ujarnya. Saat ini mereka sudah diamankan di sel tahanan Polresta Padangsidimpuan.
Dia ditangkap bersama empat orang rekannya di belakang Pasar Impres Sadabuan, Gang PUD, Kelurahan Panyanggar, Kota Padangsidimpuan. Ke-4 rekannya itu bernama, Nasaruddin Rangkuti, warga Perumahan Sabungan, Kelurahan Sabungan, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, Alfian Pratama Nasution, warga Jalan KH Zubair Ahmad, Gang Man, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Riswan warga Pasar Impres Sadabuan, Gang PUD, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan Waidi Amsah Nasution, warya Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kota Padangsidimpuan.
Dari Riswan Lubis, polisi menyita barang bukti plastik klip transparan berisi shabu seberat 1,46 gram. Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti 2 Plastik klip transparan kecil berisi shabu seberat 0,41 gram milik Waldi. Dari tangan Dedi, Alfin dan Nasar, polisi menyita barang bukti dua kaca pirek berisi sabu.
Lima alat hisap shabu, 1 unit timbangan elektrik milik Riswan, 1 telepon seluler, 4 bungkus plastik klip transparan, 20 alat sedotan, dan buah kotak Handphone.
Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, oknum polisi Polres Tapsel tersebut sempat melarikan diri dan minta tolong ke warga. Namun, personil Satnarkoba menjelaskan kepada warga bahwa mereka sedang menangkap pengguna narkoba.
"Saya berterima kasih kepada warga yang sudah menjadi mitra polisi dan membantu tugas tugas polisi selama ini," ujarnya. Saat ini mereka sudah diamankan di sel tahanan Polresta Padangsidimpuan.
(nfl)