Menpan RB: PNS Dilarang Mudik, Melanggar Bakal Disanksi

Selasa, 07 April 2020 - 09:01 WIB
Menpan RB: PNS Dilarang...
Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran bernomor 41/2020 yang secara tegas melarang PNS untuk mudik Lebaran 2020. Foto/SINDOnews/dok
A A A
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran(SE) bernomor 41/2020 tanggal 6 April 2020 yang secara tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) mudik Lebaran 2020.

Sebelumnya Tjahjo juga telah mengeluarkan SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar PNS tidak mudik saat Lebaran nanti.

“SE yang baru lebih mempertegas untuk menunda mudik,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4/2020).

Dia mengatakan di dalam SE No.36/2020 tidak adanya ketentuan pemberian sanksi jika PNS mudik.

Sementara di dalam SE yang baru ada ketentuan bahwa jika terdapat PNS yang melanggar maka akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Kami ingin seperti Maklumat Polri, tegas ada sanksinya. Ini saya kira dapat bisa diterapkan. ASN harus tegak lurus taat kepada pemerintah dan negara yang saat ini sedang ada musibah nasional,” ungkapnya.

Tjahjo mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada PNS bisa bermacam-macam. Mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja.

“Bisa teguran, bisa tunjangan kinerjanya dipotong. Saya kira masih banyak alternatif. Kalau sudah diingatkan masih nekat nanti akan dibahas bersama-sama BKN dengan Kemenpan RB,” tuturnya.

Meski begitu di dalam SE itu disebutkan jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk berpergian ke luar kota maka PNS harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia pun meminta agar semua PPK memastikan jajarannya tidak mudik.

“Saya kira seluruh pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga maupun pemda memastikan bahwa PNSnya tidak mudik atau keluar kota dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai,” ujarnya.

Mantan anggota DPR ini menyebutkan bahwa larangan mudik ini untuk mencegah penyerbaran virus Corona ke daerah-daerah. Hal ini mengingat jumlah PNS cukup besar.

“Dari 4,2 juta PNS kita, taruh 1 juta yang mudik. Kalau 1 juta , satu keluarga 3 sampai 4 orang. Ini bisa 4 juta. Kalau ini bisa tak mudik, ini bisa mencegah penularan virus di daerah,” katanya.
(boy)
Berita Terkait
Pandemi Memburuk, Jepang...
Pandemi Memburuk, Jepang Umumkan Keadaan Darurat Nasional
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
India Perpanjang Lockdown...
India Perpanjang Lockdown Nasional, Longgarkan Beberapa Wilayah
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Mentan: 400 Ribu Hektare...
Mentan: 400 Ribu Hektare Lahan Gambut akan Dijadikan Area Pertanian
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
57 menit yang lalu
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
7 jam yang lalu
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
8 jam yang lalu
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
8 jam yang lalu
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
8 jam yang lalu
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
9 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved