Pemkab Muba Siapkan Bantuan bagi Pekerja yang Dirumahkan

Senin, 06 April 2020 - 14:29 WIB
Pemkab Muba Siapkan...
Pemkab Muba siapkan bantuan bagi pekerja yang dirumahkan. Foto SINDOnews
A A A
Wabah Covid-19 yang berdampak kepada sejumlah pekerja swasta yang terpaksa harus dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Musi Banyuasin (Muba) bakal mendapatkan bantuan Kartu Prakerja dengan total bantuan dana sebesar Rp3.550.000.

Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan, bantuan tersebut khusus diperuntukkan bagi para pekerja yang dirumahkan atau PHK akibat dari dampak Covid-19. "Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi mereka yang mengalami PHK di tengah wabah Covid-19 ini," ujar Dodi kepada SINDOnews, Senin (06/04/2020).

Saat ini, kata Dodi, proses pendataan program Kartu Prakerja tersebut sudah mulai dilakukan. "Silahkan proses dan daftarkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah, kalau kurang jelas dapat menghubungi Nomor Kontak yang telah disediakan Disnakertrans Muba dan mari kita bersama berdoa serta berusaha meminimalisir penularan wabah Covid-19 ini, sehingga covid 19 segera berlalu dari bumi pertiwi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Yusuf Amilin mengatakan, saat ini program Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muba sudah mulai dilaksanakan bagi pekerja yang terdampak dirumahkan dan PHK akibat Covid-19. "Saat ini pendataan sudah dimulai dan bagi yang berminat harus melengkapi persyaratan yang sudah dibuat," ucap Yusuf.

Dijelaskannya, adapun rincian bantuan tersebut yakni Rp1 juta untuk pelatihan online, Rp600 ribu diberikan selama empat bulan dan Rp150 ribu untuk tiga kali survey.

"Pendaftar bisa kirimkan data diri seperti NIK, alamat, no telepon, email dan data perusahaan yang meliputi nama, alamat, jabatan dan status. Kirim semua informasi tadi ke email [email protected] serta kontak ke Fitry Juwita Sary (08127846492), Aprida Linda (0813733756)," tandasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9172 seconds (0.1#10.140)