Jaksa Agung: Oknum Penimbun Masker Akal Dituntut Maksimal
A
A
A
JAKARTA - Salah satu langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menanggulangi pandemi corona/Covid-19 adalah dengan menyalurkan alat pelindung diri (APD), masker, serta bantuan sosial. Sayangnya, dalam proses penyaluran di lapangan diduga ada penyelewengan. Misalnya, yang terjadi di RSUD Pagelaran Cianjur, Jawa Barat, diketahui ada 20.000 masker jatah tim medis ternyata raib.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan siap menindak tegas para pelaku penyelewengan atau penimbun masker dengan tuntutan hukum maksimal. Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera. “Kami tidak akan segan melakukan tuntutan maksimal bagi mereka yang memanfaatkan wabah Covid-19 untuk mengejar keuntungan pribadi, seperti menimbun masker dan juga bahan-bahan pokok,” ujarnya.
Burhanuddin mengaku geram dengan perilaku penyelewengan di lapangan. Jaksa Agung pun memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus, seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan sembako, termasuk para penyebar hoaks terkait korona dengan tuntutan maksimal. Dia menegaskan, aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat.
Terlebih bagi masyarakat dari strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian mahal. Barang-barang seperti masker dan hand sanitizer telah menjadi komoditi paling diburu masyarakat Indonesia sehingga pemerintah terus berupaya menjamin ketersediaannya.
“Akan tetapi, sungguh disayangkan, karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggung jawab dengan menimbun besar-besaran masker. Bahkan di antaranya ternyata berkualitas di bawah standar yang ditetapkan,” kata Burhanuddin.
Dirinya berharap dengan adanya kebijakan ini timbul efek jera sekaligus peringatan kepada setiap orang agar tak melakukan hal tersebut di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangkal virus Covid-19.
Pakar hukum tata negara, Prof Djuanda menilai, sebagai bagian dari pengawasan proses penyaluran APD untuk tenaga medis, langkah Jaksa Agung untuk menindak tegas penyeleweng atau penimbun masker sudah tepat. “Di tengah pandemi Covid-19, langkah Kejaksaan Agung sudah sangat tepat,” katanya, kemarin.
Djuanda mengaku setuju bila Kejaksaan Agung akan mengancam para penimbun makser, obat-obatan, dan sembilan bahan pokok (sembako), serta kebutuhan lain dengan tuntutan maksimal. Sebab, dari sisi aspek kewenangan, hal ini sudah menjadi tugas Kejaksaan Agung sebagai penuntut tunggal. Sebagai lembaga yang bersifat hierarkis, Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengenai rencana penuntutan.
“Rencana penuntutan maksimal untuk para penimbun menjadi langkah bagus dan tepat. Karena penimbunan barang seperti masker di tengah pandemi Covid-19 merupakan perbuatan keji, biadab, tidak bermartabat, dan tidak bermoral,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra. Azmi yang juga praktisi hukum menilai, langkah Kejaksaan Agung melakukan penuntutan pidana maksimal kepada para penimbun masker, obat-obatan, sembako merupakan langkah bagus dan harus diapresiasi. Menurutnya, Kejaksaan Agung memang harus mendukung langkah-langkah kebijakan Presiden Jokowi.
Menurut Azmi, orang yang menyelewengkan bantuan atau menimbun barang yang saat ini sedang dibutuhkan masyarakat merupakan gerombolan manusia rakus yang tidak punya perikemanusiaan. Bisa dikatakan bahwa tindakan ini merupakan satu kejahatan atau kriminal. “Maka sangat layak apabila Jaksa Agung dan jajarannya menerapkan tuntutan hukuman maksimal,” ungkap Azmi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan siap menindak tegas para pelaku penyelewengan atau penimbun masker dengan tuntutan hukum maksimal. Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera. “Kami tidak akan segan melakukan tuntutan maksimal bagi mereka yang memanfaatkan wabah Covid-19 untuk mengejar keuntungan pribadi, seperti menimbun masker dan juga bahan-bahan pokok,” ujarnya.
Burhanuddin mengaku geram dengan perilaku penyelewengan di lapangan. Jaksa Agung pun memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus, seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan sembako, termasuk para penyebar hoaks terkait korona dengan tuntutan maksimal. Dia menegaskan, aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat.
Terlebih bagi masyarakat dari strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian mahal. Barang-barang seperti masker dan hand sanitizer telah menjadi komoditi paling diburu masyarakat Indonesia sehingga pemerintah terus berupaya menjamin ketersediaannya.
“Akan tetapi, sungguh disayangkan, karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggung jawab dengan menimbun besar-besaran masker. Bahkan di antaranya ternyata berkualitas di bawah standar yang ditetapkan,” kata Burhanuddin.
Dirinya berharap dengan adanya kebijakan ini timbul efek jera sekaligus peringatan kepada setiap orang agar tak melakukan hal tersebut di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangkal virus Covid-19.
Pakar hukum tata negara, Prof Djuanda menilai, sebagai bagian dari pengawasan proses penyaluran APD untuk tenaga medis, langkah Jaksa Agung untuk menindak tegas penyeleweng atau penimbun masker sudah tepat. “Di tengah pandemi Covid-19, langkah Kejaksaan Agung sudah sangat tepat,” katanya, kemarin.
Djuanda mengaku setuju bila Kejaksaan Agung akan mengancam para penimbun makser, obat-obatan, dan sembilan bahan pokok (sembako), serta kebutuhan lain dengan tuntutan maksimal. Sebab, dari sisi aspek kewenangan, hal ini sudah menjadi tugas Kejaksaan Agung sebagai penuntut tunggal. Sebagai lembaga yang bersifat hierarkis, Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengenai rencana penuntutan.
“Rencana penuntutan maksimal untuk para penimbun menjadi langkah bagus dan tepat. Karena penimbunan barang seperti masker di tengah pandemi Covid-19 merupakan perbuatan keji, biadab, tidak bermartabat, dan tidak bermoral,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra. Azmi yang juga praktisi hukum menilai, langkah Kejaksaan Agung melakukan penuntutan pidana maksimal kepada para penimbun masker, obat-obatan, sembako merupakan langkah bagus dan harus diapresiasi. Menurutnya, Kejaksaan Agung memang harus mendukung langkah-langkah kebijakan Presiden Jokowi.
Menurut Azmi, orang yang menyelewengkan bantuan atau menimbun barang yang saat ini sedang dibutuhkan masyarakat merupakan gerombolan manusia rakus yang tidak punya perikemanusiaan. Bisa dikatakan bahwa tindakan ini merupakan satu kejahatan atau kriminal. “Maka sangat layak apabila Jaksa Agung dan jajarannya menerapkan tuntutan hukuman maksimal,” ungkap Azmi.
(don)