Akhirnya, PNS Golongan 3 ke Bawah Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13

Selasa, 07 April 2020 - 19:34 WIB
Akhirnya, PNS Golongan...
Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) golongan I, II, III diupayakan pemerintah akan tetap mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Anggaran untuk gaji ke-13 dan THR itu sudah dialokasikan dan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo oleh Kementerian Keuangan.

"Untuk gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II. THR dalam hal ini sudah disediakan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (7/4/2020). ( Baca: Tujuh Usulan DPRD agar Ekonomi Masyarakat Bertahan dari Corona )

Sri melanjutkan, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV dan pejabat negara akan ditentukan Presiden Jokowi. Termasuk, THR dan gaji ke-13 untuk para menteri, anggota DPR, hingga pejabat eselon I dan II di kementerian dan lembaga (K/L).

"Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," jelasnya.

Dia menegaskan, saat ini prioritas belanja tengah difokuskan pada penanganan Covid-19. "Kami bersama Presiden mengkaji untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," tandasnya.
(ihs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)