Anggota DPR, Telegram Polri Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik keras surat telegram Polri yang berisi tentang patroli siber untuk memonitor perkembangan situasi, opini, dan hoaks terkait wabah virus corona. Surat itu juga berisi untuk menindak tegas penghina Presiden dan pejabat yang menangani pandemi corona.
Menurut Sahroni, ketentuan soal penghina Presiden dan pejabat itu berpotensi besar menjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan, terutama karena kabareskrim sendiri adalah mantan ajudan Presiden Jokowi ketika beliau masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. ( Baca: PSBB DKI Disetujui, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Warga Jakarta )
“Aturan ini berbahaya sekali. Karena kan kita tahu bahwa Pak Bareskrim dulunya ajudan Pak Jokowi. Ini berpotensi abuse of power. Nanti ada kritisi dikit, langsung ditindak polisi. Kita ini kan negara demokrasi, masyarakat berhak dong untuk melakukan kritik kepada pemerintah,” ujar Sahroni dalam siaran persnya, Selasa (7/4/2020).
Sahroni menjelaskan, dalam situasi yang memprihatinkan seperti saat ini, polisi justru harus berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang optimal dan melindungi masyarakat luas.
Menurut Sahroni, ketentuan soal penghina Presiden dan pejabat itu berpotensi besar menjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan, terutama karena kabareskrim sendiri adalah mantan ajudan Presiden Jokowi ketika beliau masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. ( Baca: PSBB DKI Disetujui, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Warga Jakarta )
“Aturan ini berbahaya sekali. Karena kan kita tahu bahwa Pak Bareskrim dulunya ajudan Pak Jokowi. Ini berpotensi abuse of power. Nanti ada kritisi dikit, langsung ditindak polisi. Kita ini kan negara demokrasi, masyarakat berhak dong untuk melakukan kritik kepada pemerintah,” ujar Sahroni dalam siaran persnya, Selasa (7/4/2020).
Sahroni menjelaskan, dalam situasi yang memprihatinkan seperti saat ini, polisi justru harus berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang optimal dan melindungi masyarakat luas.
(ihs)