Dokter Gigi dan THT Dianjurkan Tak Praktik Selama Wabah Corona

Senin, 06 April 2020 - 16:54 WIB
Dokter Gigi dan THT...
Dokter gigi dan THT dianjurkan untuk tidak buka layanan praktik selama pandemi corona. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menganjurkan agar dokter gigi dan THT untuk tidak membuka layanan praktik selama pandemi virus corona alias covid-19. Imbauan itu akan ditindaklanjuti dengan meminta Kementerian Kesehatan membuat edaran.

Langkah pemerintah menganjurkan dokter gigi dan THT tidak praktik selama wabah corona cukup beralasan. Musababnya, sudah lebih 20 dokter di Indonesia wafat terjangkit corona. Ironisnya, bukan hanya dokter yang menangani pasien covid-19, tapi juga dokter gigi dan THT yang memang rawan.

Dalam edaran itu nantinya pemerintah bukannya melarang dokter gigi dan THT melayani pasien. Tapi, jika tidak urgent atau penting, dianjurkan untuk tidak membuka layanan praktik.

“Lebih dari 20 dokter kita telah wafat. Sebagian dari beliau yang wafat ternyata tidak semuanya itu adalah dokter yang berada di front terdepan. Kalau dilihat dari latar belakang dokter, sebagian itu adalah dokter gigi dan THT,” ungkap Doni dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/4/2020).

Menyikapi kondisi demikian, Doni melanjutkan pihaknya mengajukan permintaan kepada Kementerian Kesehatan untuk membuat surat edaran kepada dokter gigi dan THT untuk tidak praktik saat pandemi covid-19 ini masih berlangsung.

“Kami memberikan permintaan pada Kemenkes untuk mengeluarkan edaran agar dokter gigi dan THT untuk tidak praktek dulu. Kalaupun praktik hanya untuk pasien sangat serius,” katanya.

Selain itu, sambung Doni, pihaknya juga meminta Kemenkes untuk mewajibkan kepada seluruh dokter baik di rumah sakit (RS) umum swasta maupun RS rujukan Covid-19 agar mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan terstandar.

“Kami juga akan memberikan yang terbaik kepada tenaga dokter dan perawat,” ucapnya.

Dia menambahkan akan melaporkan kepada polisi dan melakukan penertiban jika ditemukan adanya penyalahgunaan terhadap APD tersebut.

“Apabila menemukan pemberian pusat terutama apd kepada dokter disalahgunakan kami akan memberikan laporan kepada kepolisian untuk menertibkan kepada mereka melakukan penyimpangan ini,” tegas Doni.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)