Kasus Tumpahan Minyak, Pertamina Wajib Bayarkan CSR ke Warga

Rabu, 17 Juli 2019 - 19:22 WIB
Kasus Tumpahan Minyak,...
Pertemuan yang digelar Komisi III DPRD Kota Parepare, dengan pihak Pertamina Parepare yang membahas tanggungjawab pertamina terhadap insiden tumpahan minyak yang terjadi di perairan Parepare pada Januari lalu. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
Insiden tumpahan sekitar 800 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar akibat kebocoran Kapal Tanker Golden Pearl XIV bersandar di Jetty Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT (Persero) Pertamina Kota Parepare, pada Januari lalu, menemukan titik temu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH KLHK) Wilayah Sulawesi, Pertamina hanya diwajibkan membayarkan Corporate Social Responsibility (CSR) pada warga sekitar yang merasakan dampak dari insiden tersebut.

Manager PR & CSR PT Pertamina Gas Hatim Ilwan yang dikonfirmasi Rabu (17/7/2019) mengatakan, hasil pemeriksaan BPPH KLHK Wilayah Sulawesi menilai tak ada dampak signifikan dari insiden tumpahan solar tersebut.

Kendati dalam insiden tersebut, tidak berasal dari TBBM Pertamina, namun kata Hatim, Pertamina tetap menunjukkan tanggungjawabnya dengan menjalankan putusan yang dikeluarkan BPPH KLHK Wilayah Sulawesi.
"Untuk CSR paling lambat kita salurkan Juli bulan ini, berupa coolbox untuk kelompok nelayan pada dua kelurahan sebanyak 240 unit dengan kisaran sekitar Rp180 juta. Tapi tidak berhenti di situ. Karena Pertamina juga memiliki program CSR yang lain untuk pengembangan nelayan setempat," paparnya.

Ditanya soal kontribusi senilai Rp3 miliar yang disebut-sebut untuk Pemkot Parepare berdasarkan hasil rapat yang digelar di Komisi VII DPR-RI pasca insiden yang sempat dibidik Polres Parepare tersebut, Hatim mengatakan jika hal itu tidak ada karena tak ada notulenlensi terkait Rp3 miliar yang diterima pihaknya dari hasil pertemuan tersebut.

"Pertanggungjawaban kami berdasarkan putusan hasil pemeriksaan BPPH KLHK, yakni tetap meneruskan CSR untuk warga dan nelayan setempat," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, pada dasarnya DPRD tidak lagi mempersoalkan insiden tumpahan solar yang sempat berdampak pada dua kelurahan di Kecamatan Soreang yakni Kelurahan Lakessi dan Watang Soreang, karena Pertamina telah menununjukkan itikat baik dengan melakukan upaya netralisir wilayah perairan yang terkena tumpahan.

"Pemberian bantuan melalui CSR ke nelayan itu sudah tepat. Dan Pertamina setuju itu dilakukan secara berkesinambungan untuk masyarakat nelayan di dua kelurahan tersebut," jelasnya.

Kaharuddin menambahkan, yang menjadi tuntutan pihaknya saat pembahasan baik di Komisi VII DPR-RI beberapa waktu lalu maupun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Parepare kemarin, agar Pertamina lebih memperhatikan warga setempat agar tak lagi terulang insiden yang sama.

"Kita juga sudah mengusulkan, agar pagu anggaran CSR untuk kedua kelurahan ditambah nilainya dan itu disetujui," ujarnya.
(agn)
Berita Terkait
Pertamina Jateng DIY...
Pertamina Jateng DIY Tetap Amankan Stok BBM LPG dan Perketat Protokol Covid-19
Senggolan, Tangki Truk...
Senggolan, Tangki Truk Pertamina Bocor, BBM Tumpah di Ruas Jalan Pantura
Jelang Nataru, Pertamina...
Jelang Nataru, Pertamina MOR I Prediksi Realisasi Harian BBM dan LPG Naik
Pertamina Beri Bantuan...
Pertamina Beri Bantuan LPG dan BBM untuk Korban Bencana Longsor Sumedang
Pertamina DPPU Hasanuddin...
Pertamina DPPU Hasanuddin Berhasil Raih PROPER Emas
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Raih Dua Penghargaan CSR
Berita Terkini
Kisah Ajudan Pribadi...
Kisah Ajudan Pribadi Tohjaya Raja Singasari Berbalik Lawan Majikan
2 jam yang lalu
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
8 jam yang lalu
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
8 jam yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
9 jam yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
11 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
12 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved