Sering Tebang Pohon Hutan Lindung di Gowa, 6 Warga Ditangkap
Minggu, 03 Februari 2019 - 10:40 WIB
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga memberi keterangan terkait 6 orang yang diduga melakukan pembalakan liar di Tombolopao. Foto : Herni Amir/SINDOnews
A
A
A
Enam warga Dusun Matteko Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa ditangkap aparat Polres Gowa.
Mereka ditangkap karena diduga sebagai perambah hutan lindung. Keenam pelaku masing-masing berinsial DPB (29 tahun) merupakan Ketua RT Dusun Matteko, NT (64 tahun) Ketua RK Dusun Matteko yang berperan menyuruh penebangan.
Selain itu, NC (40 tahun), NS (43 tahun) petani, SM (20 tahun) petani, dan AL (31 tahun) petani yang berperan melakukan penebangan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kini berhasil menemukan 6 tersangka yang melakukan perambahan hutan dengan modus menggergaji pohon-pohon pinus tersebut dan membiarkannya di areal Dusun Matteko," ungkap Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, didampingi Kapolsek Tombolopao IPTU Jamarang kepada SINDOnews, Minggu (03/02/2019).
Dia menjelaskan, para pelaku telah menebang 56 pohon pinus yang dilakukan tidak sampai sehari. Modus pelaku melakukan penebangan pohon yakni berdalih untuk menghindari terganggunya tiang listrik yang terpasang di area tersebut.
"Namun kami yakin bahwa para pelaku melakukannya atas dasar motif ekonomi," kata Shinto.
Sejumlah barang bukti pun kini diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 2 (dua) unit gergaji mesin (chainsaw), 2 batang kayu pinus yang telah dibelah, dan 2 lembar papan yang telah diolah.
Para pelaku pun kini dijerat dengan pasal 94 jo pasal 19 dan/atau pasal 84 jo pasal 12 dan/atau pasal 82 jo pasal 12 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp10 miliar.
Kapolres menjelaskan perambahan yang terjadi pada hutan, khususnya hutan lindung yang berada di dataran tinggi wilayah Kabupaten Gowa menjadi salah satu sumber penyebab terjadinya bencana.
Hal itu pun berdampak dengan tidak adanya lagi kemampuan pohon untuk meresap air, sehingga menyebabkan air dengan lancar mengalir dan menimbulkan volume yang cukup besar pada sungai-sungai.
"Untuk itu, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas hukum bagi para pelaku yang melakukan perambahan hutan, khususnya hutan lindung," tegas Shinto Silitonga.
Saat ini pihaknya mengidentifikasi 6 titik lokasi yang diduga telah terjadi kejahatan lingkungan, diantaranya Tombolopao, Tinggimoncong, Biringbulu, Tompobulu, Bungaya, dan Manuju dengan beragam modus diantaranya perambahan hutan dengan menebang pohon.
Selain itu, peralihan fungsi hutan menjadi perkebunan, eksploitasi terhadap getah pinus yang diambil dengan cara yang tidak sesuai SOP yang mengakibatkan matinya pohon pinus.
Mereka ditangkap karena diduga sebagai perambah hutan lindung. Keenam pelaku masing-masing berinsial DPB (29 tahun) merupakan Ketua RT Dusun Matteko, NT (64 tahun) Ketua RK Dusun Matteko yang berperan menyuruh penebangan.
Selain itu, NC (40 tahun), NS (43 tahun) petani, SM (20 tahun) petani, dan AL (31 tahun) petani yang berperan melakukan penebangan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kini berhasil menemukan 6 tersangka yang melakukan perambahan hutan dengan modus menggergaji pohon-pohon pinus tersebut dan membiarkannya di areal Dusun Matteko," ungkap Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, didampingi Kapolsek Tombolopao IPTU Jamarang kepada SINDOnews, Minggu (03/02/2019).
Dia menjelaskan, para pelaku telah menebang 56 pohon pinus yang dilakukan tidak sampai sehari. Modus pelaku melakukan penebangan pohon yakni berdalih untuk menghindari terganggunya tiang listrik yang terpasang di area tersebut.
"Namun kami yakin bahwa para pelaku melakukannya atas dasar motif ekonomi," kata Shinto.
Sejumlah barang bukti pun kini diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 2 (dua) unit gergaji mesin (chainsaw), 2 batang kayu pinus yang telah dibelah, dan 2 lembar papan yang telah diolah.
Para pelaku pun kini dijerat dengan pasal 94 jo pasal 19 dan/atau pasal 84 jo pasal 12 dan/atau pasal 82 jo pasal 12 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp10 miliar.
Kapolres menjelaskan perambahan yang terjadi pada hutan, khususnya hutan lindung yang berada di dataran tinggi wilayah Kabupaten Gowa menjadi salah satu sumber penyebab terjadinya bencana.
Hal itu pun berdampak dengan tidak adanya lagi kemampuan pohon untuk meresap air, sehingga menyebabkan air dengan lancar mengalir dan menimbulkan volume yang cukup besar pada sungai-sungai.
"Untuk itu, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas hukum bagi para pelaku yang melakukan perambahan hutan, khususnya hutan lindung," tegas Shinto Silitonga.
Saat ini pihaknya mengidentifikasi 6 titik lokasi yang diduga telah terjadi kejahatan lingkungan, diantaranya Tombolopao, Tinggimoncong, Biringbulu, Tompobulu, Bungaya, dan Manuju dengan beragam modus diantaranya perambahan hutan dengan menebang pohon.
Selain itu, peralihan fungsi hutan menjadi perkebunan, eksploitasi terhadap getah pinus yang diambil dengan cara yang tidak sesuai SOP yang mengakibatkan matinya pohon pinus.
(sss)