Bawaslu Target 7 Hari Pengungkapan Kasus Politik Uang Blitar

Kamis, 25 April 2019 - 01:05 WIB
Bawaslu Target 7 Hari Pengungkapan Kasus Politik Uang Blitar
Bawaslu Target 7 Hari Pengungkapan Kasus Politik Uang Blitar
A A A
BLITAR - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar hanya menargetkan waktu 7 hari untuk pengungkapan kasus dugaan praktik politik uang di Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat dan Desa Dayu Kecamatan Nglegok. Jika dalam tempo 7 hari kerja tidak diperoleh bukti formil dan materiil yang cukup, Bawaslu akan menghentikan pengusutan.

"Sekarang baru 2 hari kerja. Kalau tidak memenuhi syarat formil dan materiil, akan dihentikan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Salahuddin menjawab Sindonews.com. Selain cross chek lapangan, Bawaslu juga akan melakukan pemeriksaan internal, yakni mengklarifikasi jajaran terkait tentang informasi (money politik) yang berkembang.

Terutama terkait kasus di Desa Dayu, Hakam akan mencari warung kopi dan sejumlah orang yang diduga terkait dengan persoalan dugaan money politik itu. Sebab sesuai laporan yang dia diterima dari bawahannya, praktek politik uang pada malam H-1 coblosan itu (di Desa Dayu), kata Hakam belum terjadi. Yang ada, petugas lapangan melakukan upaya pencegahan.

Preventif untuk tidak melakukan politik uang itu berlangsung di sebuah warung kopi, yakni setelah petugas mengetahui ada sekelompok orang tim sukses caleg yang berbincang soal praktik politik uang. "Kami akan klarifikasi ke jajaran," kata Hakam. Begitu juga di Srengat, Bawaslu juga akan kembali melakukan cross chek lapangan.

Secara implisit Hakam menyatakan pesimis kasus bisa terungkap lantaran minimnya alat bukti. Seperti kasus di Srengat, Bawaslu hanya menerima informasi berupa foto yang diduga sebagai pemberi dan penerima money politik. Kemudian juga foto uang Rp 60 ribu yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 10 ribu.

Kasus di Srengat diduga melibatkan tim sukses caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan. Sedangkan kasus di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok diduga melibatkan tim sukses caleg Partai Kebangkitan Bangsa.

Permasalahannya, kata Hakam, siapa identitas orang di foto itu tidak jelas. Sebab yang terlihat hanya gambar tangan dan kaki yang diduga sebagai pelaku (pemberi) dan penerima politik uang. Dengan lemahnya alat bukti tuduhan praktik politik uang menurut Hakam akan mudah dipatahkan.

"Ini masih sumir. Jauh dari persepsi masyarakat, "katanya. Dalam kesempatan itu Hakam juga mengatakan belum melaporkan informasi terjadinya kasus dugaan politik uang itu ke Bawaslu Provinsi dengan alasan masih pra penyelidikan.

Hal berbeda disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur Aang Khunaifi. Saat dikonfirmasi Sindonews.com, Aang membenarkan adanya dua kasus dugaan politik uang di Kabupaten Blitar. Dalam penanganan kasus itu Bawaslu Provinsi Jatim kata dia juga sudah dilapori Bawaslu Kabupaten Blitar.

Bahkan Aang menegaskan kasus yang terjadi di Kabupaten Blitar memiliki unsur pidana pemilu. "Ya kita pantau perkembangannya. Karena ada dugaan pidana pemilu," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur Aang Khunaifi kepada sindonews.com Jumat (19/4/).

Menurut Aang, dalam penanganan kasus ini Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk memastikan apakah kasus telah memenuhi unsur formil dan materiilnya. Sementara sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Pemilu Bersih mendesak Bawaslu mengusut tuntas dugaan kasus politik uang di Desa Dayu Kecamatan Nglegok dan Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat.

Menurut Soedarmanto selaku juru bicara forum, kasus politik uang diduga kuat memang terjadi. Seseorang berinisial Y ditangkap petugas Bawaslu saat hendak membagikan uang di wilayah Desa Dayu. Bahkan yang bersangkutan yang diduga timses caleg PKB sempat digelandang ke kantor kecamatan. Namun oleh oknum Bawaslu diduga sengaja dilepaskan.

Begitu juga dengan kejadian di Srengat. Seseorang berinisial AR kepergok sedang membagikan money politik ke pemilih. Yang bersangkutan diduga timses caleg PDI Perjuangan. "Karenanya kami mendesak kasus ini diusut tuntas. Karena ada indikasi kasus ini sengaja tidak ditangani serius," tegasnya.

Seperti diberitakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tengah memantau penanganan kasus dugaan politik uang di Kabupaten Blitar. Sesuai kewenangan yang dimiliki Bawaslu Provinsi akan mengambil alih penanganan perkara jika Bawaslu Kabupaten Blitar dianggap tidak mampu.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3084 seconds (0.1#10.140)