Catat! Ini Caranya Cek Pajak Terhutang Secara Online

Senin, 07 Januari 2019 - 18:04 WIB
Catat! Ini Caranya Cek...
Kepala BPKPD Kota Surabaya Yusron Sumartono ketika meluncurkan e-SPPT. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara online. Warga Kota Surabaya pun tak perlu mondar-mandir ke Balai Kota Surabaya, hanya untuk mengurus pembayarannya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, mulai meluncurkan Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang elektronik (e-SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan cara ini, SPPT lebih mudah dilihat dan sudah bisa diketahui mulai awal 2019.

Kepala BPKPD Kota Surabaya, Yusron Sumartono menuturkan, selama ini warga Kota Surabaya, seringkali meminta salinan SPPT kepada BPKPD. Selanjutnya, berkas itu kemudian diproses dan baru bisa diketahui SPPT objek pajak warga tersebut. Selain itu, BPKPD juga telah menyebarkan SPPT dalam bentuk fisik ke masing-masing warga melalui RT/RW.

"Nah, dengan e-SPPT ini, warga bisa langsung melihat via online dan bisa langsung dicetak. Kami juga tetap menyebarkan SPPT dalam bentuk fisik ke warga, sudah disebar juga mulai awal tahun ini," kata Yusron saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (7/1/2019).

Ia melanjutkan, langkah-langkah menggunakan fitur e-SPPT ini dimulai dengan masuk ke website PBB online di laman http://pbb.bpkpdsurabaya.go.id/, lalu pilih e-SPPT. Selanjutnya baca dan pahami informasi yang tertera, setelah itu pilih tutup.

Kemudian, katanya, isi NIK sesuai e-KTP yang sudah terdata di Kota Surabaya. Isi pula NOP (nomor objek pajak) yang ingin dicetak SPPT-nya, lalu masukkan kode captcha dan setelah itu submit. "Nanti akan muncul SPPT PBB tahun 2019," ucapnya.

Dalam SPPT itu, lanjutnya, bisa diketahui letak objek pajak, nama dan alamat wajib pajak, objek pajak, luas permeter persegi, kelas objek pajak, NJOP permeter dan total NJOP.

Bahkan, dalam SPPT itu juga bisa diketahui PBB terhutang yang harus dilunasi. "SPPT yang muncul itu bisa langsung dicetak atau disimpan dengan format PDF," katanya.

Yusron juga menjelaskan, setelah diketahui PBB yang terhutang itu, maka warga bisa membayarnya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya. Setelah melunasi PBB terhutang itu, maka di website PBB online akan ada pula laporan lunas, karena sistemnya sudah terintegrasi.

"Mulai diluncurkan awal 2019, hingga saat ini sudah ada 395 user yang menggunakan e-SPPT itu," jelasnya.

Yusron juga menjelaskan bahwa jumlah wajib pajak (WP) di Kota Surabaya 2019 ini sebanyak 660 ribu. Jumlah ini bisa berkembang karena seringkali ada warga yang memecah-mecah objek pajak.

"Jumlah ini dari tahun ke tahun terus naik, tiga tahun lalu WP di Surabaya masih 600 ribuan, saat ini sudah mencapai 660 ribu," tegasnya.

Ia juga menambahkan, target PBB tahun 2018 sebesar Rp1 triliun dan realisasi sebesar Rp1,185 triliun atau 112,41 persen. Sedangkan pada 2019 ini, target PBB sebesar Rp1,155 triliun. "Jadi, ada kenaikan sekitar Rp100 miliar atau 9,58 persen," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)