Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto Diduga Klinik Kecantikan Ilegal

Sabtu, 25 Mei 2019 - 04:48 WIB
Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto Diduga Klinik Kecantikan Ilegal
Petugas Polda Jatim dan Polres Mojokerto Kota saat menggeledah di rumah yang diduga menjadi klinik kecantikan ilegal.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Sebuah rumah yang diduga dijadikan klinik kecantikan ilegal di Jalan Resident Site II/Perum CSE Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, digerebek polisi. Satu orang wanita dan berbagai produk kecantikan diamankan dalam penggerebekan ini, Jumat (24/5/2019).

Informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan sekira pukul 22.30 WIB. Tiga orang polisi dari Polda Jatim dibackup tim Reskoba Polres Mojokerto Kota, langsung mendatangi rumah nomor 39 bercat putih itu.

Selama hampir 2 jam, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Seluruh sudut ruangan tak luput dari pemeriksaan petugas. Termasuk almari dan beberapa ruangan kamar yang diduga digunakan untuk praktik klinik kecantikan ilegal.

"Saya tahu setelah ada telepon dari polda, terus diminta ke sini. Katanya dari Polda ada penggerebekan perihal infus-infusnya mbak Icha. Tak lama ada petugas Polsek ke sini," ujar Ketua RT 43, RW 43, Agus Rokhim, Jumat (25/5/2019).

Menurut Agus, rumah yang digerebek itu merupakan milik Retno. Namun sejak beberapa tahun ini dikontrak oleh wanita berinisial IN alias Icha. Icha yang ditaksir berusia sekitar 30 tahun itu diduga merupakan pemilik klinik kecantikan ilegal itu. Icha, lanjut Agus, merupakan mantan perawat di RSUD Mojosari.

"Kalau praktiknya kurang tahu berapa lama. Cuma dia sudah dua tahun lebih (ngontrak di sini). Di sini dia tinggal sendiri, kalau malam ibunya ke sini, kadang juga adiknya. Dulu dia menikah siri namun sekarang sudah pisah," imbuh Agus.

Selama ini, warga setempat sedikit curiga dengan kegiatan yang ada di rumah itu. Sebab hampir setiap hari, rumah tersebut tak pernah sepi dikunjungi orang. Namun, warga tak mengetahui jika rumah tersebut diduga digunakan untuk praktik klinik kecantikan ilegal.

"Setiap hari ramai, banyak mobil di sini. Kalau saya tanya, katanya temannnya. Kadang temannya mbak Icha sendiri kadang temannya adiknya," jelasnya.

Dikatakan Agus, dalam penggerebekan yang berlangsung selama hampir 2 jam itu, ada beberapa benda yang diamankan petugas kepolisian. Di antaranya bekas infus, jarum suntik, impus, bedak pemutih.

"Ampul-ampul infus itu banyak, pokoknya khusus untuk perawatan kecantikan," terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto mengatakan, sejumlah barang diamankan dalam penggerebekan ini, di antaranya beberapa cream, pembersih wajah, alat suntik, serta tongkat yang digunakan untuk infus.

"Sementara satu orang (yang diamankan), pemiliknya. Sementara masih lidik. Ini masih pemeriksaan dari polda (Jatim)," terangnya.

Hendro menuturkan, jika saat ini pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah rumah tipe 36 itu merupakan tempat pembuatan produk kosmetik ilegal atau klinik kecantikan ilegal. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang wanita yang diamankan itu.

"Masih belum tahu (home industri kosmetik ilegal atau klinik kecantikan ilegal). Sementara masih proses lidik dari polda, juga menunggu hasil uji laboratorium apakah ada kandungan mercuri atau kandungan lain yang berbahaya berkaitan dengan kosmetik," pungkasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3605 seconds (0.1#10.140)