Dari 30.000 Tanaman Herbal, Hanya 350 Jenis Digunakan oleh Industri
A
A
A
SEMARANG - Perkembangan industri obat tradisional perlu diarahkan pada penggunaan bahan baku berbasis herbal. Mengingat, prospek pengembangan industri obat tradisional berbasis herbal di Indonesia cukup potensial karena Indonesia memiliki banyak tanaman herbal/obat-obatan yang secara turun temurun sudah banyak digunakan baik untuk kesehatan maupun kecantikan.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Setyo Wasisto, hal tersebut merupakan suatu kekuatan jika dapat dimanfaatkan maksimal. “Saat ini terdapat sekitar 30.000 jenis tanaman herbal/obat-obatan, tetapi hanya 350 jenis diantaranya yang telah digunakan secara teratur oleh industri,” ungkap Setyo seusai Sosialisasi Revitaliasi Industri Obat Tradisional Melalui Pengembangan Investasi dan Pengawasan Industri Obat Tradisional di Semarang, Kamis (10/10/2019) .
Namun demikian, lanjut dia, kenyataan di lapangan juga menunjukkan bahwa agribisnis tanaman herbal/obat-obatan tidak berkembang dengan baik dan merata di seluruh Indonesia, karena petani dan pelaku usaha kurang memahami kebutuhan pasar domestik dan ekspor yang menginginkan produk siap pakai yang telah diolah.
“Sebagai dampak dari kondisi itu adalah belum/tidak terpenuhinya jumlah pasokan yang diminta oleh industri obat tradisional akan beberapa komoditas tanaman herbal/obat-obatan yang diperlukan, baik yang tumbuh liar maupun tanaman yang telah dibudidayakan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sinergi kebijakan dan program pengembangan rantai pasok dan riset (litbang) di industri obat tradisional menjadi strategis antara pelaku usaha (industri), lembaga riset dan universitas dan pemerintah.
Mantan Kadiv Humas Polri itu mengatakan, untuk dapat meningkatkan daya saing dan peningkatan mutu produk industri obat tradisional serta menghadapi persaingan global dan dalam upaya mendorong peningkatan kinerja produk industri, maka para pelaku industri obat tradisional perlu memenuhi persyaratan standar mutu produk dan penerapan sistem manajemen produksi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang berlaku serta dikelola dan diawasi oleh institusi pemerintah yang berwenang yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pemerintah menyadari bahwa pengawasan dan pembinaan industri obat tradisional merupakan kerja sama lintas sektoral yang saling terintegrasi agar menjadi kekuatan untuk menghadapi berbagai tantangan yang diantaranya adalah banyaknya produk impor yang memasuki pasar dalam negeri,” ujar Setyo.
Dalam pembinaannya, lanjut dia, selain pemenuhan terhadap regulasi dari sisi kesehatan juga diperlukan fasilitasi atau bantuan pemerintah untuk menjamin standar dan kualitas produk. “Kementerian Perindustrian tentunya tidak bisa jalan sendiri mengawal kebijakan industri tersebut,” pungkasnya.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Setyo Wasisto, hal tersebut merupakan suatu kekuatan jika dapat dimanfaatkan maksimal. “Saat ini terdapat sekitar 30.000 jenis tanaman herbal/obat-obatan, tetapi hanya 350 jenis diantaranya yang telah digunakan secara teratur oleh industri,” ungkap Setyo seusai Sosialisasi Revitaliasi Industri Obat Tradisional Melalui Pengembangan Investasi dan Pengawasan Industri Obat Tradisional di Semarang, Kamis (10/10/2019) .
Namun demikian, lanjut dia, kenyataan di lapangan juga menunjukkan bahwa agribisnis tanaman herbal/obat-obatan tidak berkembang dengan baik dan merata di seluruh Indonesia, karena petani dan pelaku usaha kurang memahami kebutuhan pasar domestik dan ekspor yang menginginkan produk siap pakai yang telah diolah.
“Sebagai dampak dari kondisi itu adalah belum/tidak terpenuhinya jumlah pasokan yang diminta oleh industri obat tradisional akan beberapa komoditas tanaman herbal/obat-obatan yang diperlukan, baik yang tumbuh liar maupun tanaman yang telah dibudidayakan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sinergi kebijakan dan program pengembangan rantai pasok dan riset (litbang) di industri obat tradisional menjadi strategis antara pelaku usaha (industri), lembaga riset dan universitas dan pemerintah.
Mantan Kadiv Humas Polri itu mengatakan, untuk dapat meningkatkan daya saing dan peningkatan mutu produk industri obat tradisional serta menghadapi persaingan global dan dalam upaya mendorong peningkatan kinerja produk industri, maka para pelaku industri obat tradisional perlu memenuhi persyaratan standar mutu produk dan penerapan sistem manajemen produksi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang berlaku serta dikelola dan diawasi oleh institusi pemerintah yang berwenang yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pemerintah menyadari bahwa pengawasan dan pembinaan industri obat tradisional merupakan kerja sama lintas sektoral yang saling terintegrasi agar menjadi kekuatan untuk menghadapi berbagai tantangan yang diantaranya adalah banyaknya produk impor yang memasuki pasar dalam negeri,” ujar Setyo.
Dalam pembinaannya, lanjut dia, selain pemenuhan terhadap regulasi dari sisi kesehatan juga diperlukan fasilitasi atau bantuan pemerintah untuk menjamin standar dan kualitas produk. “Kementerian Perindustrian tentunya tidak bisa jalan sendiri mengawal kebijakan industri tersebut,” pungkasnya.
(mif)