Dapat Remisi, Tiga Narapidana Merdeka dari Hukuman
A
A
A
KULONPROGO - Sebanyak 25 narapidana yang menjalani masa hukuman di rutan kelas IIB Wates, Kulonprogo, DIY mendapatkan remisi atau potongan hukuman penjara. Tiga narapidana langsung bebas, begitu menerima SK remisi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo.
"Semuanya ada 25 narapidana yang mendapatkan remisi, 3 diantaranya langsung bebas," terang Plh Kepala Rutan Wates, Supriyatno, Sabtu (17/8/2019).
Pemberian remisi ini dilaksanakan di lapangan tengah Rutan Wates. Bertindak sebagai inspektur upacara Wabup Sutedjo, diikuti warga binaan, dan pegawai rutan.
Supriyatno menambahkan, sebanyak 22 narapidana mendapatkan remisi umum satu dan tiga orang mendapatkan remisi umum dua atau langsung bebas. Untuk bisa mendaparkan remisi seorang narapidana divonis lebih dari enam bulan dan sudah berkelakukan baik minimal 6 bulan.
Sedangkan jenis perkara yang ada cukup bervariasi, mulai dari pencurian, penggelapan, hingga perlindungan anak. "Seluruh warga binaan kita bekali pembinaan agama mental dan keterampilan," terangnya.
Rutan, kata dia, juga telah menjalin kerjasama dengan Pemkab Kulonprogo dalam program bedah rumah. Pemkab menyediakan kayu untuk diolah warga binaan menjadi kusen pintu dan jendela. Hasilnya diberikan kepada warga miskin yang rumahnya dibedah.
Saat ini di rutan kelas II B ada 82 warga binaan yang terdiri dari 40 narapidana dan sisanya tahanan. Jumlah ini sudah melebihi kapasitas yabg ada. Idealnya rutan ini hanya untuk menampung 55 warga binaan.
"Kita kapasitasnya hanya 55 orang, tetapi warga binaan kita ada 82. Ini sudah over kapasitas" terangnya.
Wakil Bupati Sutedjo mengatakan remisi ini hanya diberikan kepada warga binaan yang memiliki perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Mereka juga sudah menjalani masa pembinaan untuk mewujudkan mental dan perilaku yabg lebih baik.
"Semoga ketika keluar mereka bisa menjadi warga negara yang baik," jelas Sutedjo.
"Semuanya ada 25 narapidana yang mendapatkan remisi, 3 diantaranya langsung bebas," terang Plh Kepala Rutan Wates, Supriyatno, Sabtu (17/8/2019).
Pemberian remisi ini dilaksanakan di lapangan tengah Rutan Wates. Bertindak sebagai inspektur upacara Wabup Sutedjo, diikuti warga binaan, dan pegawai rutan.
Supriyatno menambahkan, sebanyak 22 narapidana mendapatkan remisi umum satu dan tiga orang mendapatkan remisi umum dua atau langsung bebas. Untuk bisa mendaparkan remisi seorang narapidana divonis lebih dari enam bulan dan sudah berkelakukan baik minimal 6 bulan.
Sedangkan jenis perkara yang ada cukup bervariasi, mulai dari pencurian, penggelapan, hingga perlindungan anak. "Seluruh warga binaan kita bekali pembinaan agama mental dan keterampilan," terangnya.
Rutan, kata dia, juga telah menjalin kerjasama dengan Pemkab Kulonprogo dalam program bedah rumah. Pemkab menyediakan kayu untuk diolah warga binaan menjadi kusen pintu dan jendela. Hasilnya diberikan kepada warga miskin yang rumahnya dibedah.
Saat ini di rutan kelas II B ada 82 warga binaan yang terdiri dari 40 narapidana dan sisanya tahanan. Jumlah ini sudah melebihi kapasitas yabg ada. Idealnya rutan ini hanya untuk menampung 55 warga binaan.
"Kita kapasitasnya hanya 55 orang, tetapi warga binaan kita ada 82. Ini sudah over kapasitas" terangnya.
Wakil Bupati Sutedjo mengatakan remisi ini hanya diberikan kepada warga binaan yang memiliki perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Mereka juga sudah menjalani masa pembinaan untuk mewujudkan mental dan perilaku yabg lebih baik.
"Semoga ketika keluar mereka bisa menjadi warga negara yang baik," jelas Sutedjo.
(mif)