Tangani Sengketa Pilpres, Hakim MK Diyakini Tak Memihak

Minggu, 09 Juni 2019 - 23:22 WIB
Tangani Sengketa Pilpres, Hakim MK Diyakini Tak Memihak
Tangani sengketa pilpres, hakim MK diyakini tak memihak. FOTO ILUSTRASI/DOK
A A A
JAKARTA - Semua pihak termasuk dua kubu yang terlibat dalam Pilpres 2019, diharapkan tidak melempar argumen negatif yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Jumat 14 Juni 2019 mendatang sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan berlangsung.

"Serahkan keputusan Pilpres kepada independensi hakim konstitusi. BPN dan pendukung masing-masing capres agar tidak menperkeruh suasana dengan menyampaikan komentar yang tidak patut," ujar Ketua Hukum DPP KNPI, Tony Akbar Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (9/6/2019).

Tony menyayangkan ramainya tudingan tidak netral terhadap hakim MK yang menangani gugatan. Padahal menurutnya, hakim konstitusi merupakan orang-orang terpilih melalui proses panjang yang tidak mudah pula. Sehingga hakim-hakim konstitusi memiliki integritas tinggi.

"Hentikanlah spekulasi macam-macam atas personality atau pribadi hakim konstitusi, karena saya yakin itu juga tidak mempengaruhi sikap hakim konstitusi, karena hakim-hakim itu dituntut oleh undang undang untuk memutus berdasarkan norma-norma dan alat bukti yang sesuai," tegasnya.

Gugatan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dilayangkan oleh capres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Prabowo-Sandi menuding penyelanggaraan Pilpres 2019 tidak jujur dan adil.

Sementara itu, KPU sebelumnya memutuskan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pemenang Pilres 2019 dengan perolehan 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50%.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6437 seconds (0.1#10.140)