Jokowi Terbitkan Aturan PSBB, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara UNS

Rabu, 08 April 2020 - 07:59 WIB
Jokowi Terbitkan Aturan PSBB, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara UNS
Pakar Hukum Tata Negara UNS Solo, Sunny Ummul Firdaus. Foto/Dok.Humas UNS
A A A
SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus menilai keputusan PSBB sudah melalui sejumlah pertimbangan.

"PSBB adalah pilihan yang ditetapkan oleh pemerintah bukan karantina wilayah. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, PSBB dipilih pasti ada pertimbangan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis yang merupakan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan," kata Sunny Ummul Firdaus dalam rilis yang diterima, Selasa (7/4/2020).

Sebelum Presiden Jokowi menerapkan PSBB sebagai salah satu langkah dalam penanganan Covid-19, sejumlah kepala daerah di Indonesia sudah mulai memberlakukan lockdown lokal di wilayahnya masing-masing. Seperti di Tegal, Papua, Tasikmalaya, dan Ciamis.

Dirinya melihat keputusan sejumlah kepala daerah yang memberlakukan lockdown lokal sudah keluar dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang tersebut tidak mengatur lockdown tapi karantina wilayah. Karena itu, presiden mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaaan dari UU Nomor 6/2018. "Mekanisme karantina wilayah diatur di dalam PP Nomor 21 Tahun 2020," katanya.

Kepala Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS ini menilai PSBB merupakan pilihan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan segala kelemahan dan kekurangnnya. Karena itu sudah seyogyanya Pemda mendukung apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat agar penanganan Covid-19 berjalan efektif.

"Pemerintah daerah sebaiknya berkoordinasi dengan RT dan RW sebagai ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pemahaman dan mengimplementasikan konsep PSBB," katanya.

Meski dari segi hukum secara hierarki peraturan perundang-undangan sudah tepat, tapi diakui Sunny Ummul Firdaus, secara substansi PP Nomor 21 Tahun belum begitu jelas. Dibutuhkan mekanisme yang jelas dan konkret bagaimana menjalankannya.

"Atau jika belum ada, Pemda dapat membuat kebijakan sesuai dengan local wisdom (kearifan lokal) daerah masing-masing dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.

Agar dalam pengambilan keputusan memberlakukan PSBB tidak bertele-tele dan memakan waktu panjang, ia mengingatkan agar para stakeholders fokus pada tujuan utama dari diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Sering kali norma yang sudah ditetapkan tidak sesuai dalam tataran pelaksanaan.Jika para pemangku kepentingan tidak fokus pada tujuan utama, maka dipastikan bakal bertele-tele. "Alokasi waktu yang dibutuhkan harus singkat dan dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.8009 seconds (0.1#10.140)