Diduga Jual Beli Suara Pileg, Anggota KPU Kendal Disidang Kode Etik

Selasa, 24 Maret 2020 - 10:30 WIB
Diduga Jual Beli Suara Pileg, Anggota KPU Kendal Disidang Kode Etik
Anggota KPU Kendal Catur Riris Yudi Pamungkas menjalani sidang pelanggaran kode etik di DKPP karena diduga melakukan jual beli suara kepada caleg pada Pileg 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
KENDAL - Anggota KPU Kendal Divisi Sosialisasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Catur Riris Yudi Pamungkas menjalani sidang pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia diduga melakukan jual beli suara kepada calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019.

Catur diduga menerima uang sejumlah Rp363 juta dari Sri Mulyono, Caleg DPRD Dapil 2 Jateng dari Partai Nasdem. Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan janji akan memberikan 15.000 suara kepada Sri Mulyono.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan perkara yang menimpa anggotanya telah disidangkan dan tinggal menunggu putusan. Perkara ini telah disidangkan DKPP dengan nomor 28-PKE-DKPP/II/2020.

"Kami mendukung proses sidang dan apapun keputusan DKPP nantinya," katanya, Senin (23/03/2020).

Hevy menegaskan, kasus yang menimpa Catur tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU Kendal. Melainkan dilakukan seorang diri alias masalah pribadi. "Karena dari awal kami bersama Bawaslu Kendal melakukan rekap suara secara berjenjang. Baik dari tingkatan TPS, KPPS, PPK sampai kabupaten hasilnya sama. Jadi tidak ada upaya penggelontoran suara kepada salah calon tertentu," katanya.

KPU Kendal justru yang secara terbuka melaporkan kejadian tersebut kepada KPU Jateng untuk dilakukan sidang oleh DKPP. KPU secara lembaga tidak mengetahui adanya transaksi jual-beli suara tersebut.

"Jadi kami awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan jual-beli suara yang diduga dilakukan oleh anggota kami. Dari aduan masyarakat itu kemudian kami tindak lanjuti dengan rapat pleno dengan seluruh anggota termasuk terlapor (Catur Riris)," katanya.

Dalam rapat pleno tersebut, terlapor menyangkal. Akhirnya KPU Kendal melaporkan permasalahan tersebut ke KPU Jateng untuk dilakukan Sidang Kode Etik oleh DKPP. "Ini sebagai bukti bahwa kami tidak terlibat dalam jual beli suara ini," katanya.

Hevy mengaku juga diundang dalam Sidang Kode etik dengan teradu Catur. Dirinya juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut. "Kami tidak menutup-nutupi, kami berikan keterangan sesuai fakta yang ada," ujarnya.

Hal ini perlu ia tegaskan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPU. Terlebih saat ini sudah mulai dilakukan tahapan Pilbup Kendal 2020. "Kami akan tetap menjaga marwah KPU. Jadi yang dilakukannya (Catur Riris) tidak ada kaitannya dengan lembaga," katanya.

Sementara dalam sidang DKPP terungkap bahwa teradu Catur Riris menjanjikan 15.000 suara kepada Sri Mulyono dengan konsekuensi kesepakatan Rp20.000 per suara. Sri Mulyono menyetujui dan memberikan uang sesuai kesepakatan secara bertahap.

Sri Mulyono mengaku telah beberapa kali mengirim uang kepada Catur. Uang diberikan, baik secara langsung, lewat orang lain, maupun transfer. "Teradu menyanggupi menambah suara saya sebanyak 15.000 suara dengan nominal Rp20.000 per suara. Tapi setelah Pemilu, suara saya tidak seperti yang dijanjikan," kata Sri Mulyono.

Sementara Catur membantah mengaku memang mengenal Sri Mulyono. Namun tidak pernah bertemu sejak dirinya dilantik sebagai Anggota KPU Kendal. "Tidak benar karena saya tidak pernah ketemu dengan caleg tersebut semenjak saya dilantik menjadi anggota KPU Kendal," kata Catur.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.3935 seconds (0.1#10.140)