Imbas Corona, 53 Ribu Pekerja di Jabar Diliburkan, Dirumahkan, dan Di-PHK

Selasa, 07 April 2020 - 15:17 WIB
Imbas Corona, 53 Ribu...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A


Seiring mewabahnya virus corona atau COVID-19, sebanyak 53.465 pekerja pada ribuan perusahaan di Jawa Barat diliburkan, dirumahkan, dan terkena pemutusan hubungan kerja dalam dua bulan terakhir.

Data per Minggu 5 April 2020 tersebut dihimpun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar dari 1.476 perusahaan yang tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jabar yang terimbas wabah virus Corona.

"Dari angka tersebut, jumlah pekerja terdampak terbanyak berada di wilayah IV yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi sebanyak 27.218," kata Kadisnakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi di dalam rilis tertulis, Selasa (7/4/2020). (Baca : 120 Karyawan Ramayana Depok Terkena Kebijakan PHK)

Jumlah buruh terdampak terbanyak kedua, ujar Ade, berada di wilayah II, meliputi Kota/Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Purwakarta dengan jumlag 12.206 orang.

Ade mengemukakan, dari 53.465 pekerja terdampak wabah Corona, sebanyak 34.365 orang diliburkan, 14.053 pekerja dirumahkan, dan 5.047 pekerja terkena PHK.

"Data ini masih bersifat sementara. Setelah lengkap dan fix, data segera dilaporkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Diketahui, pekerja terdampak bakal diberikan insentif dari pemerintah pusat melalui Kartu Pra Kerja," ujar Ade. (Baca : Dampak Pandemi Corona, Ribuan Pekerja di Jabar Di-PHK dan Dirumahkan)

Saat ini, tutur Kadisnakertrans Jabar, perundingan antara perusahaan dan pekerja, masih berlangsung. Segala perkembangan terkait dampak Corona terhadap perusahaan dan pekerja bakal terus diperbarui dan dilaporkan.

"Proses perundingan antara perusahaan atau industri dengan pekerja atau buruh masih berlangsung. Data yang kami laporkan ini sifatnya sementara dan perkembangannya akan disusulkan," tutur Kadisnakertrans.

Ade mengungkapkan, Pemprov Jabar telah membuka layanan pengaduan melalui nomor telepon seluler 08112121444. Aduan dimaksud jika ada tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar kebijakan social dan physical distancing selama tanggap darurat bencana COVID-19, adanya perusahaan yang tidak mematuhi social atau physical distancing, dan hubungan industrial yang mesti dilaporkan.

Sebelumnya, Ade menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan di Jabar terdampak wabah Corona. Akibat wabah ini, industri kesulitan mendapatkan bahan baku yang diimpor dari negara lain. Sementara, negara pengimpor bahan baku melakukan lockdown. Kemudian, buyer dan suplai chain juga terganggu sebab negara para buyer menetapkan lockdown.

"Dampak selanjutnya produk yang diorder sudah dikapalkan tapi karena lockdown, akhirnya tidak bisa masuk," ungkap Ade

Para pembeli pun mengalami ketidakpastian ekonomi di negaranya sehingga mereka menetapkan kebijakan seperti menunda, mengurangi bahkan membatalkan pesanan. Akhirnya, barang yang hendak dikirim perusahaan menumpuk di gudang dan perusahaan di Jabar tidak mendapat keuntungan apapun.

"Ketidakpastian ekonomi di negara buyer akhirnya mereka juga membuat kebijakan ada yang menunda order dan ada yang mengurangi atau malah membatalkan. Otomatis, itu saja sudah mengurangi produktifitas perusahaan atau industri di Jabar, dari 502 perusahaan itu kan 86,6 persen yang terdampak," kata Ade.
(muh)
Berita Terkait
Alasan Banyak Maskapai...
Alasan Banyak Maskapai PHK Karyawan Saat Pandemi Corona
Gerakkan Roda Ekonomi,...
Gerakkan Roda Ekonomi, Korban PHK Ramai-Ramai Bercocok Tanam Aquaponik
Tekan Pengangguran Muda,...
Tekan Pengangguran Muda, Pemerintah Perlu Dorong Program Padat Karya
Darurat Corona, Pemerintah...
Darurat Corona, Pemerintah Diminta Hentikan Gelombang PHK
Marak Isu PHK, Buruh...
Marak Isu PHK, Buruh di Kabupaten Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa
Fenomena PHK Sepihak...
Fenomena PHK Sepihak di Tengah Wabah Covid-19, Tugas Pemerintah Menertibkan
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
29 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved