Imbas Corona, 53 Ribu Pekerja di Jabar Diliburkan, Dirumahkan, dan Di-PHK

Selasa, 07 April 2020 - 15:17 WIB
Imbas Corona, 53 Ribu Pekerja di Jabar Diliburkan, Dirumahkan, dan Di-PHK
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
BANDUNG -

Seiring mewabahnya virus corona atau COVID-19, sebanyak 53.465 pekerja pada ribuan perusahaan di Jawa Barat diliburkan, dirumahkan, dan terkena pemutusan hubungan kerja dalam dua bulan terakhir.

Data per Minggu 5 April 2020 tersebut dihimpun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar dari 1.476 perusahaan yang tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jabar yang terimbas wabah virus Corona.

"Dari angka tersebut, jumlah pekerja terdampak terbanyak berada di wilayah IV yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi sebanyak 27.218," kata Kadisnakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi di dalam rilis tertulis, Selasa (7/4/2020). (Baca : 120 Karyawan Ramayana Depok Terkena Kebijakan PHK)

Jumlah buruh terdampak terbanyak kedua, ujar Ade, berada di wilayah II, meliputi Kota/Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Purwakarta dengan jumlag 12.206 orang.

Ade mengemukakan, dari 53.465 pekerja terdampak wabah Corona, sebanyak 34.365 orang diliburkan, 14.053 pekerja dirumahkan, dan 5.047 pekerja terkena PHK.

"Data ini masih bersifat sementara. Setelah lengkap dan fix, data segera dilaporkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Diketahui, pekerja terdampak bakal diberikan insentif dari pemerintah pusat melalui Kartu Pra Kerja," ujar Ade. (Baca : Dampak Pandemi Corona, Ribuan Pekerja di Jabar Di-PHK dan Dirumahkan)

Saat ini, tutur Kadisnakertrans Jabar, perundingan antara perusahaan dan pekerja, masih berlangsung. Segala perkembangan terkait dampak Corona terhadap perusahaan dan pekerja bakal terus diperbarui dan dilaporkan.

"Proses perundingan antara perusahaan atau industri dengan pekerja atau buruh masih berlangsung. Data yang kami laporkan ini sifatnya sementara dan perkembangannya akan disusulkan," tutur Kadisnakertrans.

Ade mengungkapkan, Pemprov Jabar telah membuka layanan pengaduan melalui nomor telepon seluler 08112121444. Aduan dimaksud jika ada tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar kebijakan social dan physical distancing selama tanggap darurat bencana COVID-19, adanya perusahaan yang tidak mematuhi social atau physical distancing, dan hubungan industrial yang mesti dilaporkan.

Sebelumnya, Ade menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan di Jabar terdampak wabah Corona. Akibat wabah ini, industri kesulitan mendapatkan bahan baku yang diimpor dari negara lain. Sementara, negara pengimpor bahan baku melakukan lockdown. Kemudian, buyer dan suplai chain juga terganggu sebab negara para buyer menetapkan lockdown.

"Dampak selanjutnya produk yang diorder sudah dikapalkan tapi karena lockdown, akhirnya tidak bisa masuk," ungkap Ade

Para pembeli pun mengalami ketidakpastian ekonomi di negaranya sehingga mereka menetapkan kebijakan seperti menunda, mengurangi bahkan membatalkan pesanan. Akhirnya, barang yang hendak dikirim perusahaan menumpuk di gudang dan perusahaan di Jabar tidak mendapat keuntungan apapun.

"Ketidakpastian ekonomi di negara buyer akhirnya mereka juga membuat kebijakan ada yang menunda order dan ada yang mengurangi atau malah membatalkan. Otomatis, itu saja sudah mengurangi produktifitas perusahaan atau industri di Jabar, dari 502 perusahaan itu kan 86,6 persen yang terdampak," kata Ade.
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9784 seconds (0.1#10.140)