Disnaker Depok Daftarkan 120 Karyawan Ramayana Ter-PHK untuk Kartu Prakerja

Selasa, 07 April 2020 - 14:22 WIB
Disnaker Depok Daftarkan...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Ketenagakerjaan akan mendata karyawan Ramayana Depok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka nantinya akan didaftarkan dalam Program Kartu Prakerja (PKP).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto mengatakan, pekerja yang di-PHK akan didata namanya dan akan diteruskan ke Disnarkertans Provinsi Jawa Barat. "Ini sebagai upaya Pemkot Depok meringankan beban saudara saudara kita yang terkena PHK tersebut," katanya, Selasa (7/4/2020).

Pendaftaran Program Kartu Prakerja bagi pekerja PT Ramayana ini akan disampaikan pada tanggal 8 April 2020. Pihaknya pun sudah melaporkan soal ratusan pekerja PT. Ramayanan di- PHK melalui via Whatsaap (WA) kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung.

”Semua karyawan PT. Ramayana yang di -PHK didaftarkan. Kami tidak melihat warga Depok saja, namun karyawan yang terdaftar sebagai karyawan Ramayana,” ucapnya.

Program Kartu Pekerja ini manfaat didapat nanti seperti menerima Rp 1 juta untuk satu bulan selama empat bulan atau sementara dapat pekerjaan baru. Lalu mendapat biaya Rp 1 juta untuk biaya pelatihan. "Bila lulus dan mendapat bersertifikasi oleh Team Pelaksana Pusat mereka akan mendapat uang tunggu selama 4 bulan dan biaya pelatihan yang diminati untuk menunjang mendapat pekerjaan," pungkasnya.

R Ratna Purnama
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)