Dapat Cuti Bersyarat, Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Kamis, 02 Januari 2020 - 18:27 WIB
Dapat Cuti Bersyarat, Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Buni Yani saat sidang pada November 2018 silam. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Buni Yani, terpidana kasus penyalahgunaan informasi dan teknologi, menghirup udara bebas setelah mendekam selama 11 bulan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (2/1/2020).

Informasi tentang Buni Yani bebas itu dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris.

"Hari ini pukul 10.15 WIB, narapidana Buni Yani dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima surat keputusan cuti bersyarat," kata Aris di kantornya Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Aris mengemukakan, Buni Yani bebas setelah mendapatkan program cuti bersyarat. Buni dikawal petugas Lapas Gunung Sindur ke Bapas Bogor untuk penyerahan persyaratan program tersebut.

"Buni Yani mendekam di penjara Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Lewat cuti bersyarat, dia menjalani 11 bulan masa pidana, setelah dapat potongan masa pidana. Dia juga mendapat remisi 1 bulan," ujar Aris.

Diketahui, pada 14 November 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Buni Yani dinilai melangga Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani. Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, namun permohonannya ditolak. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung pun, gagal.

Kasus yang menjerat Buni Yani terkait unggahan video berisi pidato Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini menjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Ahok juga dianggap terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3068 seconds (0.1#10.140)