Berkas Perkara Istri Anggota TNI Dilimpahkan ke Polres Cimahi
A
A
A
BANDUNG - Komado Pendidikan dan Pelatihan (Kodiklat) TNI AD melalui Pomdam III/Siliwangi melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan LE, istri dari Sersan Dua (Serda) J.
Diketahui, LE, istri Serda J, anggota Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud), diduga mengunggah tulisan bernada "nyinyir" di media sosial tentang kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
"Sudah, berkas perkara (kasus LE, istri Serda J) sudah sampai di Polres Cimahi sejak Sabtu lalu," kata Kepala Penerangan (Kapen) Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kepolisian, dalam hal ini Polres Cimahi menerima laporan kasus LE tersebut. "Iya benar. (Yang menangani) Polres Cimahi," ujar Truno dihubungi melalui telepon.
Diketahui, LE, istri Serda J, anggota Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud), diduga mengunggah tulisan bernada "nyinyir" di media sosial tentang kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
"Sudah, berkas perkara (kasus LE, istri Serda J) sudah sampai di Polres Cimahi sejak Sabtu lalu," kata Kepala Penerangan (Kapen) Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kepolisian, dalam hal ini Polres Cimahi menerima laporan kasus LE tersebut. "Iya benar. (Yang menangani) Polres Cimahi," ujar Truno dihubungi melalui telepon.
(awd)