Pengakuan Tersangka Pembunuh Perempuan di Vila

Selasa, 28 April 2015 - 22:26 WIB
Pengakuan Tersangka Pembunuh Perempuan di Vila
Pengakuan Tersangka Pembunuh Perempuan di Vila
A A A
KARANGANYAR - Tersangka kasus pembunuhan perempuan di vila di Desa Beji, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, ANA (22), mengaku hubungannya dengan korban, Kiki Kiki Susanti Budi Furwanti (22), adalah mantan pacar.

Hubungan pacaran berlangsung sekitar satu tahun sebelum akhirnya putus. Terakhir kali bertemu sekitar lima bulan lalu. Keinginan bertemu dengan Kiki muncul kembali setelah dirinya ada masalah dengan keluarga.

Ia dan Kiki lalu janjian bertemu di perempatan Buk Siwaluh di Kecamatan Karanganyar. Singkat cerita, mereka kemudian pergi ke salah satu vila di Tawangmangu dan sampai sekitar Sabtu petang sekitar pukul 17.30 WIB.

"Saya di hotel hanya untuk ngobrol dan menyampaikan curhat (curahan hati)," kata Ipin, sapaan akrabnya, di Mapolres Karanganyar, Selasa (28/4/2015).

Obrolan juga seputar tanya kabar. Kiki juga sempat menanyakan kenapa tidak diundang saat Ipin menikah.

Namun, pertemuan itu ternyata merupakan terakhir kalinya bagi mereka. Ipin mengaku emosi karena Kiki memaksa ingin segera pulang. Emosi meletup ketika Kiki menabrak dirinya di depan pintu hingga membuat dirinya hampir terjatuh.

Korban lalu dicekik di tempat tidur hingga tewas. Untuk mengelabui, jenazah Kiki lalu dimiringkan dan dibuat agar tampak seperti orang tidur.

Ia lalu meninggalkan vila sekitar pukul 20.00 WIB dengan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik korban.

Ipin mengaku tidak berhubungan intim dengan korban saat berada di vila. Keterangan ini berbeda dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya sperma di kemaluan korban. "Kalau itu saya tidak tahu," elaknya.

Setelah mencekik Kiki hingga tewas, Ipin menyesal. Terlebih ia harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya. Sementara, istrinya yang tinggal di Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, kini tengah hamil delapan bulan.

Akibat perbuatannya, Ipin akan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 dan 351 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Baca juga: Pembunuh Perempuan di Vila Ditangkap).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6475 seconds (0.1#10.140)