Modus Baru Begal Motor, Cari Korban lewat Facebook

Selasa, 21 April 2015 - 06:00 WIB
Modus Baru Begal Motor, Cari Korban lewat Facebook
Modus Baru Begal Motor, Cari Korban lewat Facebook
A A A
BEGAL MOTOR, FACEBOOK - Seorang siswa SMA di Jombang, Jawa Timur (Jatim), Felicia (16), nyaris tewas akibat dibegal seorang pria yang baru dikenalnya lewat media sosial, facebook.

Dalam insiden tersebut, pelaku berhasil membawa kabur motor dan telepon seluler korban. Felicia juga menderita luka lebam di sekujur tubuhnya karena pukuli dengan kunci inggris dan dicekik.

"Saya juga hampir diperkosa pelaku," tandas Felicia, Senin (20/4/2015). Akibat kejadian tersebut, korban terlihat trauma dan shock, hingga harus menjalani perawatan di RS Kristen Mojowarno, Jombang.

Menerima laporan peristiwa ini, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkapnya. Pelaku, ternyata seorang mahasiswa bernama Mohammad Burhan Ali (19), warga Desa Karangsari, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Kepada petugas, tersangka mengaku berusaha membunuh korban karena ingin membawa kabur sepeda motornya. Modusnya, tersangka berusaha mengenali korban melalui facebook. “Saya kenal lewat facebook,” ujar Burhan.

Dari perkenalan tersebut, Burhan mengajak korban bertemu dan pura-pura minta diantar untuk mengambil motornya yang rusak di sebuah bengkel di Jombang.

Setelah korban bersedia mengantarnya, tersangka justru membawa korban ke sebuah kebun tebu di Kecamatan Bareng, Jombang. Di dalam kebun tebu, Burhan berusaha memperkosa dan membunuh korban menggunakan kunci inggris.

Masih belum puas, tersangka mencekoki korban dengan air sabun yang sudah disiapkan, serta mencekiknya hingga tidak bergerak lagi. Setelah mengira korban tewas, pelaku langsung kabur dengan membawa motor dan ponsel korban.

Tanpa diduga, beberapa jam kemudian korban sadar. Dengan tertatih-tatih, dia berjalan meminta pertolongan warga dan langsung dilarikan ke RS Kristen Mojowarno.

"Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Haryanto. Kini, pelaku ditahan di tahanan Polres Jombang.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8043 seconds (0.1#10.140)