Geng Wanita Penganiaya Siswi SMA Tak Dipenjara

Kamis, 26 Maret 2015 - 17:50 WIB
Geng Wanita Penganiaya Siswi SMA Tak Dipenjara
Geng Wanita Penganiaya Siswi SMA Tak Dipenjara
A A A
BANTUL - Nk (16) anggota geng wanita, terdakwa kasus penganiayaan siswi SMA Budi Luhur, tidak dikenakan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena masih di bawah umur. Karena masih anak-anak, terdakwa Nk hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Bina Remaja Sleman selama 24 bulan.

Ketua Majelis Hakim Intan Tri Kumalasari mengatakan, dalam fakta persidangan yang muncul, terdakwa dengan sengaja melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap saksi korban LAA.

Sehingga, karena terdakwa telah sadar melakukan penyiksaan, maka terdakwa mengetahui resiko atas tindakannya tersebut akan berakibat fatal terhadap korban.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum," ujar Intan dalam persidangan, Kamis (26/3/2015).

Nk terbukti telah berperan dalam penjemputan, penyekapan, mengikat korban dengan tali rafia, menampar, menendang berkali-kali.

Terdakwa ternyata tidak terbukti memasukan botol minuman keras yang sebelumnya diberi beberapa cairan ke dalam kemaluan korban. Karena yang melakukan adalah tersangka lain, Ratih yang kini masih buron.

Namun, karena terdakwa masih tergolong anak-anak, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, maka yang dikedepankan adalah tindakan rehabilitasi bukan penjara.

Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, maka majelis hakim memutuskan untuk merehabilitasi terdakwa karena undang-undang tersebut mengatakan pemidanaan anak merupakan jalan terakhir.

“Semua tindakan tersebut merupakan pidana, tetapi karena anak-anak sesuai dengan UU Peradilan Anak yang mengedepankan rehabilitasi. Maka majelis hakim menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa anak dengan hukuman menjalani rehabilitasi selama 24 bulan di panti rehabilitasi khusus anak dan denda Rp5.000,” ujarnya.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, saksi korban, LAA langsung menangis dan memeluk keluarganya. Sementara ibu korban, Menik Pardiyem langsung keluar dan menghindari pertanyaan awak media yang menunggu sejak lama. Menik mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim. “Saya tidak terima,”tandasnya.

Menik menilai putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman penjara dan hanya melakukan rehabilitasi tidak sesuai dengan tindakan keji terhadap anaknya. Dia akan mengadukan putusan tersebut ke Menteri Perlindungan Perempuan agar anaknya memperoleh keadilan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heradian Salipi langsung mengajukan banding. Menurut Heradian, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dengan hukuman penjara 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dia menampik keputusan mengajukan banding tersebut karena desakan keluarga korban.

“Ini murni karena tidak sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghormati putusan hakim, tetapi jaksa tetap akan banding,”tandasnya.

Sebelumnya jaksa menuntut Nk dengan hukuman penjara 4 tahun penjara karena telah terbukti secara sengaja turut serta melakukan penyekapan dan penyiksaaan terhadap korban LAA. Terdakwa Nk dianggap melanggar Pasal 351 tentang pengeroyokan dan Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan hak kemerdekaan orang lain. (erfanto linangkung)
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7939 seconds (0.1#10.140)