6 Pengguna Narkoba Dibekuk di Depan Kopontren

Rabu, 25 Maret 2015 - 02:01 WIB
6 Pengguna Narkoba Dibekuk di Depan Kopontren
6 Pengguna Narkoba Dibekuk di Depan Kopontren
A A A
PASURUAN - Petugas Reskoba Polres Pasuruan Kota menangkap enam orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba.

Tiga orang ditangkap saat asyik nyabu di depan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Sidogiri, sedangkan tiga tersangka lain ditangkap saat mengedarkan pil koplo ditempat berbeda.

Tiga pemuda pemudi budak sabu yakni, Eka Danny Vebriyanto, (23), warga Kelurahan Petahunan, Setyorini, (23), warga Kelurahan Wirogunan dan Nur Fadoli, (24), warga Kelurahan Trajeng Kota Pasuruan.

Tiga tersangka lain pengedar pil koplo yakni Eko Setyo Budi, (25), warga Nguling, Lukman Yusuf, (23), warga Kelurahan Sebani dan Sastro Wisgiono, (26), warga Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Saswito mengungkapkan, peredaran narkoba jenis sabu dan obat terlarang ini tidak hanya menyasar di kawasan perkotaan tetapi sudah menyebar di pinggiran desa di Kabupaten Pasuruan.

Para pengedar ini menebar pengaruh kenikmatan semu ini pada kalangan pelajar dan pemuda. "Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini kebanyakan pemuda yang masih berusia produktif. Awalnya hanya coba-coba tetapi akhirnya kecanduan," kata Kompol Saswito.

Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota AKP ML Tadu, mengatakan, penangkapan para pelaku dan pengedar narkoba ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya membuntuti para pelaku yang diketahui menggunakan obat-obatan terlarang tersebut."Mereka ditangkap saat pesta sabu di pinggir jalan desa depan Kopontren di Desa Ngempit, Kraton," jelas Tadu.

Dari penangkapan itu pihaknya mengamankan beberapa gulungan alumunium foil yang salah satunya masih berisi serbuk sabu, alat hisap, handphone dan uang tunai puluhan ribu rupiah.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap penyuplai barang haram tersebut yang diketahui berasal dari luar kota.

Enam tersangka yang kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota dijerat dengan UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5108 seconds (0.1#10.140)