Empat Penunggak Pajak Terancam Disandera di Sel Khusus

Kamis, 05 Maret 2015 - 23:20 WIB
Empat Penunggak Pajak Terancam Disandera di Sel Khusus
Empat Penunggak Pajak Terancam Disandera di Sel Khusus
A A A
YOGYAKARTA - Peringatan bagi para penunggak pajak di wilayah DIY. Jika tidak melunasi tunggakan pajaknya, mereka harus bersiap disandera oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY di dalam sel khusus layaknya tahanan penjara.

Kepala Kanwil DJP DIY Rudi Gunawan meninjau keberadaan sel khusus penyanderaan bagi wajib pajak yang menunggak membayar pajak di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wirogunan Yogyakarta.

"Sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang, kami berhak menyandera penunggak pajak yang tidak mau melunasi kewajibannya," kata Rudi, Kamis (5/3/2015).

Para penunggak pajak yang terancam disandera adalah mereka yang telah diproses hukum dan berkekuatan hukum tetap, atau mereka yang telah selesai menjalani hukuman penjara jika vonis pengadilan adalah hukuman penjara, namun setelah bebas masih membandel tidak mau melunasi tunggakan pajaknya.

Di DIY, kata Rudi, ada sekitar empat orang yang terancam disandera Kanwil DJP Pajak dalam waktu dekat ini. Mereka seluruhnya telah menjalani proses hukum dan berkekuatan hukum tetap. Jumlah tersebut bisa bertambah karena saat ini ada sejumlah penunggak pajak yang tengah diproses hukum oleh pihak berwajib.

"Penyanderaan adalah upaya terakhir. Jadi kami harap mereka segera melunasi tunggakan daripada kami sandera," tandasnya.

Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan empat sel khusus untuk upaya penyanderaan. Sel khusus itu seperti penjara terpidana kasus hukum pada umumnya.

"Sudah kami siapkan di lantai dua Blok H, berjumlah empat kamar. Satu kamar bisa diisi hingga tujuh orang," ujar Zaenal.

Sampai saat ini, sel khusus penyanderaan itu belum pernah terisi penunggak pajak. Karena, kerja sama penyediaan sel khusus antara pihak DJP dan Kemenkumham baru dibicarakan.

"Prinsipnya kami siap kerja sama dengan Kanwil Pajak. Soal teknis penyanderaan nanti masih akan dibicarakan lagi dengan Kanwil."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6525 seconds (0.1#10.140)