Ancam Gorok 2 Gadis Remaja, Arab Dibekuk Polisi Manado

Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:47 WIB
Ancam Gorok 2 Gadis Remaja, Arab Dibekuk Polisi Manado
Ancam Gorok 2 Gadis Remaja, Arab Dibekuk Polisi Manado
A A A
MANADO - Dua gadis remaja di Kota Manado, menjadi korban perampokan seorang pengendara motor, di emperan jalan menunggu jemputan di Jalan Sutomo, Kota Manado, pukul 01.30 WITA.

Pengendara itu mengancam kedua gadis remaja ini dengan golok dan akan memenggal kepalanya, jika berani teriak dan melawan. Kedua gadis yang nyawanya nyaris melayang itu adalah karyawati salah satu hotel.

"Pelaku bernama AH alias Arab (36), warga Kelurahan Tikala Kumaraka, Lingkungan VI, Kecamatan Wenang. Saat ini, dia sudah kami amankan," kata Kasubag Humas Polres Manado AKP Johny Kolondam, Jumat (13/2/2015).

Sedangkan kedua korbannya adalah Indah Tambengi (19), warga Kelurahan Wonasa Kapleng, Kecamatan Singkil, dan Natasya Wakari (26), warga Titiwungen Selatan, Lingkungan II, Kecamatan Sario.

Natasya, salah seorang korban menceritakan, peristiwa bermula ketika keduanya sedang menunggu jemputan di pinggir jalan. Pelaku yang melihat kedua korbannya tengah berdiri di pinggir jalan, sempat melintas dan melewati keduanya.

Namun, kemudian dia berbalik arah. "Orang yang naik motor tersebut kami pikir adalah penjemput kami. Namun setelah mendekat dan melihat lihat wajahnya, ternyata bukan," ujar Natasya, salah seorang korban di kantor polisi.

Lelaki itu kemudian berhenti, dan mengeluarkan golok dari balik bajunya, dan mengarahkannya ke arahnya dia dan rekannya.

"Dia (pelaku) mengeluarkan golok dan menghunuskannya kepada kami sembari mengancam, bahwa kami berdua akan ditebas lehernya hingga kepala putus," jelas Natasya.

Diancam seperti itu, keduanya kontan gemetaran. "Untungnya pas kejadian dan pelaku masih ada, patroli Rayon Polresta Manado melintas, dan tiba-tiba menghampiri kami dan mendapati pelaku itu," sambungnya.

Saat melihat polisi datang, pelaku sempat kabur. Tapi polisi berhasil menghentikannya, dengan memberikan tembakan peringatan ke udara. "Walau kami masih gemeteran. Tapi yang pasti kami tidak apa-apa," sambung Indah.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9308 seconds (0.1#10.140)