PT ASA Minta Notaris Batalkan PJB Gas dengan PT SMP

Minggu, 25 Januari 2015 - 18:45 WIB
PT ASA Minta Notaris Batalkan PJB Gas dengan PT SMP
PT ASA Minta Notaris Batalkan PJB Gas dengan PT SMP
A A A
BANGKALAN - Direktur PT Asaperkasa Abimulya (ASA) Suci Mustikarini meminta Notaris Adrina Devani Sugiri membatalkan Akta No469 tertanggal 23 September 2014 tentang Perjanjian Peralihan Hak atas Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

Karena akta tersebut dinilai cacat hukum. Menurut dia notaris Adrina Devani Sugiri berpura-pura tidak tahu dokumen akta pendirian sampai perubahan terakhir PT SMP.

"Ini terbukti dari pengangkatan M Hasan Alie sebagai Direktur Utama PT SMP (yang juga Dirut PT GSM, perusahaan BUMD) yang tidak melalui mekanisme RUPS," ujar Suci dalam press rilis yang dikirimkan ke Sindonews.com, Minggu (25/1/2015). .

Sehingga saat ini, kata dia, Majelis Pengawas Notaris (MPN) Wilayah Jawa Timur di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Timur tengah memproses laporannya terhadap notaris Adrina Devani Sugiri. Adriana telah dilaporkan PT ASA selaku pemegang saham 49% di PT SMP.

Laporan PT ASA antara lain adalah dugaan pelanggaran kode etik profesi Notaris Adrina berdasarkan UU No 2/ 2014 Pasal 16 Ayat (1)a yang berbunyi, "Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum".

Suci menjelaskan, bahwa seyogyanya seorang notaris mengetahui AD/ART Perseroan, dan tentunya UUPT 40/2007, bukan hanya menerima uang atas pekerjaan yang didapat.

Perlu diketahui bahwa alokasi gas Sampang yang dikelola PT SMP yang merupakan anak perusahaan BUMD Sampang tersandung kasus hukum di Kejagung.

Namun ditanya soal tersebut, Suci menjelaskan bahwa PT SMP pada dasarnya diperas oleh mafia gas dan menolak mentah-mentah. Sehingga pihaknya (PT ASA) dikriminalisaskan.

"Melalui pengalihan pengelolaan gas Pemkab Sampang dari PT SMP ke PT GSM (selaku pemegang saham mayoritas), yang tertuang pada akta yang diterbitkan notaris Adrina ini lah gongnya perampokan secara materil dan imateril terhadap PT ASA selaku pemegang saham minoritas di PT SMP," imbuhnya.

Terbukti dari dakwaan JPU yang sudah keluar, dia menerangkan bahwa wajar saja keluar dakwaan seperti itu, karena bukti dokumen tidak dipergunakan. "Tapikan kami ada bukti tanda terima dokumen," katanya.

Sebelumnya PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) yang ditunjuk Pemkab Sampang untuk mengelola alokasi gas, kata dia, tidak mampu memenuhi persyaratan yang tertuang pada UU 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Sehingga PT GSM menyelenggarakan lelang terbatas yang dilakukan PT SANTI. Ketika PT SMP menolak diperas oleh mafia gas dan PT ASA menolak dijadikan money laundry, kami dibawa ke Mabes Polri dan Kejagung. Hingga sampailah pada posisi sekarang ini, pemegang saham mayoritas PT ASA, H Muhaimin dimasukkan ke bui," pungkasnya.

Suci juga menerangkan bahwa pihaknya tidak akan diam saja. "Kebenaran dan keadilan harus menang dari kekuasaan," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3371 seconds (0.1#10.140)