Korupsi Dana Hibah, Anggota DPRD Solo Ditahan

Kamis, 22 Januari 2015 - 17:46 WIB
Korupsi Dana Hibah, Anggota DPRD Solo Ditahan
Korupsi Dana Hibah, Anggota DPRD Solo Ditahan
A A A
SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, menahan Hery Jumadi, salah satu anggota DPRD Kota Solo Periode 2014-2019. Penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi dana hibah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo pada tahun 2013.

Kasi Intel Kejari Solo M Rosyidin mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh Kejari itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/1/2015) siang.

Menurutnya, berkas pemeriksaan kepada tersangka Hery Jumadi itu sudah lengkap dan dinyatakan P21, sehingga dalam waktu dekat ini yang bersangkutan bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh tersangka sudah mengarah ke tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut yakni menyelewengkan dana hibah sebesar Rp100 juta dari Disbudpar Solo pada tahun 2013.

Dana hibah sebesar itu dipakai untuk membeli peralatan keroncong bagi grup Gita Mahkota. Namun, kenyataannya peralatan itu tidak sesuai yang diajukan pada proposal dana hibah.

Selain itu, bukti di lapangan juga menyebutkan bahwa pembelian peralatan itu dilakukan sebelum dana hibah turun.

Ia menyebutkan, penahanan yang dilakukan terhadap politisi PDIP itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar daerah menjelang masa sidangnya.

Selain itu, penahanan juga dilakukan agar yang bersangkutan tidak memengaruhi para saksi-saksi yang berkaitan dengan dana hibah tersebut.

"Sebelum ditahan, tersangka HJ itu menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Kejari Solo dengan didampingi oleh pengacaranya yakni Heru Buwono,” ucapnya, Kamis (22/1/2015).

Untuk sementara, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surakarta. Penahanan dilakukan 20 hari, sebelum nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Sementara kami tahan dahulu sembari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini masih menyelesaikan berkas tuntutan saat persidangan mendatang," tegasnya.

Sementara itu, Heru Buwono enggan dimintai keterangan oleh wartawan. Dirinya langsung masuk ke dalam mobil Kejari Solo dan mendampingi kliennya menuju Rutan Surakarta setelah pemeriksaan dilakukan.

Wakil Ketua Bidang Hukum PDIP Solo Maryuwono mengaku tidak akan lepas tangan terhadap penahanan Hery. Pihaknya bakal meminta kepada Kejari Solo untuk menangguhkan penahanan terhadap anggota Komisi IV DPRD Solo itu.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembelaan hukum bagi yang bersangkutan.

"Yang jelas kami tidak akan lepas tangan, pastinya kami akan melakukan bantuan hukum bagi Pak Hery."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2263 seconds (0.1#10.140)