DPO Perampokan Minimarket di Makassar Remaja 16 Tahun

Kamis, 22 Januari 2015 - 05:15 WIB
DPO Perampokan Minimarket di Makassar Remaja 16 Tahun
DPO Perampokan Minimarket di Makassar Remaja 16 Tahun
A A A
MAKASSAR - Seorang pelaku perampokan minimarket yang sempat terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsekta Ujung Pandang, Virginawan alias Dion (16), akhirnya dibekuk.

"Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya, di Jalan Rajawali, Kecamatan Mamajang, dini hari kemarin," kata Kapolsekta Ujung Pandang Kompol Nahwu Thaiyyeb, kepada wartawan, Rabu (22/1/2015).

Dalam aksinya, pelaku menyerang dan merampok Alfamart. Dari catatan kepolisian, pelaku pernah merampok Alfamart di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang, dan Alfamart di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang.

"Pelaku Dion ditangkap berdasarkan pengembangan dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni Wahyudi alias Jupes, dan Aditya alias Botak. Kompolotan pelaku penyerang minimarket dikenal geng motor Rajawali Bersatu (RBS)," jelasnya.

Aksi pelaku, banyak dilakukan di Kecamatan Mamajang. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsekta Mamajang untuk dilakukan proses hukum.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6378 seconds (0.1#10.140)